Dinas PMD Madina Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Kamis, 04-06-2026 - 12:50:24 WIB
Kadis PMD Kabupaten Madina, Irsal Fariadi.
Baca juga:
   
 

 


Panyabungan, - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan pihaknya secara konsisten menerapkan aturan larangan bagi perangkat desa untuk tidak memiliki jabatan ganda yang melanggar Peraturan Pemerintah dan  Perda Perangkat Desa yang berlaku serta Dinas PMD telah sering memperingatkan perangkat desa di 377 Desa se Kab Madina agar tidak boleh rangkap jabatan. 


Hal itu disampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Madina Irsal Fariadi kepada media (Rabu, 03/06) saat menjawab  konfirmasi tentang sorotan publik dugaan sejumlah perangkat desa yang masih rangkap jabatan.


Dijelaskan, pihak PMD sendiri tidak akan tinggal diam akan menindaklanjuti laporan serta merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat lainnya yang terbukti melanggar aturan dengan merangkap jabatan.


"Bagi perangkat desa yg rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam UU dan Peraturan Pemerintah maupun dalam Perda perangkat desa. Perangkat desa tersebut bisa memilih salah satu apakah tetap di perangkat desa atau di pekerjaan  lainnya seperti guru," tulis Irsal.


Dia juga menghimbau agar perangkat desa bisa mematuhi aturan biar tidak ada permasalahan hukum ke depan. "Aturan dan prinsipnya jelas, perangkat desa dilarang dan tidak boleh rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tambah Irsal.


Kebijakan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa itu, tambah Irsal berlaku secara nasional yang menekankan agar aparatur desa bisa lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya tanpa terbebani oleh tanggungjawab ganda, meningkatkan profesionalisne dalam penyelenggaran pemerintah dan menghindari adanya konflik kepentingan. 


"Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini juga bertujuan agar kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tertib dan profesional serta meningkatkan  kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," tambahnya.


Ketika ditanyakan tentang skandal dugaan rangkap jabatan oknum Sekdes Malintang Adil Halomoan yang lagi viral, Irsal menegaskan kebijakan larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk keseluruhan perangkat desa tanpa terkecuali serta tidak pilih kasih atau diskriminatif.


"Status Sekdes yg dianggap doubel job atau rangkap jabatan, kami memberikan deadline waktu kepada Sekdes tersebut untuk memilih apakah tetap jadi Sekdes atau mundur dari Sekdes dan dia memilih menjadi guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua. Tidak mungkin dia bekerja di dua tempat sekaligus," lanjutnya 


Selain itu, menurut Irsal perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah akan menjadi double penerimaan. 


"Penyelenggara pemerintah termasuk perangkat desa tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara sehingga tumpang tindih. Makanya perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda," ulasnya.


Khusus kasus Sekdes Malintang, Irsal juga menjelaskan adanya dugaan doubel pembayaran siltap dr  Anggaran Dana Desa (ADD) dan gaji/sertifikasi dari yayasan atau menggunakan APBN, maka akan dilakukan pemeriksaan reguler oleh inspektorat apakah nanti ada kesalahan, temuan dan atau pengembalian gaji ke yayasan. 


"Pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menelusuri hal itu," jelasnya 


Pihak PMD sendiri jelas Irsal, akan terus memaksimalkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini secara massif, serta akan berkoordinasi lintas sektoral dengan dinas terkait seperti BKDSDM dan Dinas Pendidikan untuk sinkronisasi laporan data adanya guru atau ASN (PPPK dan PNS) yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa. 


Pihaknya juga telah  meminta kerjasama kepada Camat dan Kades untuk melaporkan perangkat desa yang terindikasi rangkap jabatan. 


"Tugas Kades saat ini memverifikasi dan melaporkan melalui Camat apakah ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Sudah ada juga yang secara suka rela mengundurkan diri dari jabatannya," tambah mantan Camat Batahan ini


Selain itu, Irsal juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif mengawasi. "Kalau ada laporan warga atau teman-teman media yang punya data lengkap dan bukti autentik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, jangan ragu menyampaikan kepada kami atau dipersilahkan konsultasi ke Dinas PMD. Nanti kita akan cek dan tindak lanjuti bersama," tutupnya.


(Magrifatulloh).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
  • FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
  • Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
  • Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
  • Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    02 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    03 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    04 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    05 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    06 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    07 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    08 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    09 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    10 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    11 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    12 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    13 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    14 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    15 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    16 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    17 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    18 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    19 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    20 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    21 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    22 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com