LBH Manakarra: Semua Unsur Pimpinan DPRD Mamuju yang Terlibat Harus Diproses
Rabu, 03-06-2026 - 19:15:42 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mamuju, - Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun demikian, proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).


Berdasarkan informasi yang berkembang dan fakta yang pernah terungkap dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya pihak-pihak lain yang juga menerima atau menikmati anggaran uang makan minum yang kemudian menjadi temuan kerugian keuangan negara, termasuk sejumlah unsur pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi pada periode 2022-2023. Bahkan diketahui bahwa sebagian dari mereka telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.


Menanggapi hal tersebut M. Radi Tasmin S.H. salah satu Praktisi Hukum LBH Manakarra menyampaikan Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. 


"Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korups," ungkapnya.


Dengan demikian, apabila benar terdapat pihak lain yang turut menerima manfaat, menikmati, atau terlibat dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka pengembalian uang semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau mengabaikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Tegas mantan Aktivis PMII Mamuju


Radi menambahkan saya berpandangan bahwa aparat penegak hukum harus membuka secara transparan konstruksi hukum perkara ini kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat perbedaan peran, tingkat keterlibatan, atau alat bukti yang menyebabkan hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lainnya tidak.


Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak tertentu tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Padahal, salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah tidak boleh ada seorang pun yang mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum.


Oleh karena itu, kami mendorong penyidik, penuntut umum, maupun institusi penegak hukum terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu.


Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat agar tercipta rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


"Jangan sampai pengembalian kerugian negara dipersepsikan sebagai jalan untuk menghindari proses pidana. Undang-undang telah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, apabila ada pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih," ungkapnya. 


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com