Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Minggu, 31-05-2026 - 21:53:02 WIB
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Keadilan bagi mendiang MH (40), perempuan asal Kepulauan Selayar yang tewas tragis di kamar 401 Hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Makassar, kini berada di persimpangan jalan.


Publik dibuat mengelus dada sekaligus bertanya-tanya: bagaimana mungkin seseorang yang telah mengakui perbuatannya justru bisa menghirup udara bebas?


EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melenggang bebas usai ‘dilepas’ penyidik.


Padahal, rekam jejak pengakuannya begitu detail. EB secara gamblang mengakui telah menghancurkan empat butir asam mefenamat ke dalam air mineral korban akibat dirasuki cemburu buta.


Pengakuan tersebut sejatinya menjadi "benang merah" yang terang benderang atas tragedi maut pada Rabu (20/5/2026) lalu.


Sayangnya, di meja penyidik Polrestabes Makassar, pengakuan itu seolah kehilangan taringnya.


Alih-alih mengunci status tersangka, Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, justru melontarkan pernyataan yang memantik skeptisisme publik.


"Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta kan perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil dia wajib lapor. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan," ujar Hamka, Jumat sore (29/5/2026).


Pernyataan ini terasa ganjil. Di saat pelaku sudah membeberkan motif dan cara kerjanya, polisi justru memilih menunggu hasil otopsi, labfor, dan patologi.


Dalam dunia penegakan hukum, langkah ini sering dianggap sebagai "anekdot klasik", sebuah dalih prosedural yang justru membuka celah lebar bagi terduga untuk melarikan diri atau sekadar "menghilangkan jejak" lainnya.


Lebih jauh, Hamka mengungkap adanya sosok dosen yang memesankan kamar melalui aplikasi. Meski namanya belum dibuka, sang dosen disebut hanya berperan mengantar air minum. Namun, misteri semakin pekat mengingat CCTV di lokasi kejadian dikabarkan tidak aktif.


Langkah kepolisian ini sontak memantik amarah Jumadi Mansyur, SH, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia. Ia melihat ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.


"Kejadian ini tentu menyayat hati bagi keluarga korban. Ini sangat jelas ada ketidakwajaran dalam kasus ini, mulai dari peristiwa, CCTV yang tidak aktif. Bukan hanya itu, penangkapan di BTP ini membuktikan dasar mula pembuktian bahwa EB adalah salah satu terduga pelaku," tegas Jumadi, Sabtu (30/5/2026).


Jumadi menilai polisi seharusnya bekerja dengan profesional. Pengakuan pelaku sudah cukup untuk menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.


Ia pun mengeluarkan ultimatum tegas: jika Polrestabes Makassar tidak mampu mengusut kasus ini secara transparan, surat pengaduan resmi akan segera mendarat di meja Mabes Polri.


"Kami menuntut agar kasus ini dibuka terang-terangan. Jangan ada keberpihakan, apalagi mengingat korban MH sudah meninggal. Jangan sampai ketika EB sudah dijadikan tersangka, pelaku justru berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, "kebebasan" EB tetap menjadi alarm bahaya bagi keluarga korban. Di tengah penantian hasil forensik yang memakan waktu, publik menunggu apakah hukum benar-benar tegak, atau hanya sedang "tidur" di tengah fakta yang sudah terhampar jelas.


(Baramakassar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com