Usai Disorot, Pj Kepala Desa Pastap Julu Mengundurkan Diri dari Keanggotaan BPD
Minggu, 31-05-2026 - 18:28:00 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Polemik mengenai status jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, memasuki babak baru setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir.


Dalam konfirmasi kepada wartawan, pria berinisial A membenarkan dirinya berstatus ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Lumban Pasir sejak 2 Januari 2026.


Pernyataan tersebut mengubah fokus perhatian publik. Jika sebelumnya muncul dugaan rangkap jabatan, kini perhatian mengarah pada aspek administrasi dan kronologi pemberhentian dari BPD sebelum atau saat yang bersangkutan diangkat menjadi Pj Kepala Desa.


Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengangkatan ASN sebagai Pj Kepala Desa pada dasarnya dimungkinkan. Dalam Pasal 47A ayat (1) disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status ASN yang melekat pada seorang Pj Kepala Desa bukanlah persoalan hukum sepanjang pengangkatannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


Namun demikian, aspek lain yang menjadi perhatian adalah status keanggotaan BPD yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan.
Pasal 47B mengatur bahwa BPD memiliki peran strategis dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu. BPD bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang selanjutnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPD.


Posisi tersebut menjadikan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong.


Karena itu, sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait status pemberhentian anggota BPD yang kemudian memperoleh penugasan dalam jabatan pemerintahan desa.


Hingga kini, yang bersangkutan telah menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD. Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai waktu efektif pemberhentian secara administratif maupun keputusan resmi yang menjadi dasar berakhirnya status keanggotaan BPD tersebut.


Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pemerintahan desa dan memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat desa berjalan sesuai regulasi.


Pakar tata kelola pemerintahan kerap menekankan bahwa kepastian administrasi merupakan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Setiap jabatan publik harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.


Di sisi lain, klarifikasi yang telah disampaikan oleh A menunjukkan adanya upaya memberikan penjelasan kepada publik terkait status jabatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari prinsip keterbukaan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Untuk memperoleh gambaran yang utuh, publik masih menantikan penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Tambangan, pemerintah kabupaten, maupun pihak yang berwenang dalam pembinaan pemerintahan desa mengenai kronologi dan status administratif yang bersangkutan.


Sebab pada akhirnya, yang menjadi kepentingan utama bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


(Magrifatulloh).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com