PERMAHI Dorong Tindakan Supervisi Kejagung Ungkap Dugaan Kasus Mega Korupsi Pasar Sentral Bulukumba
Senin, 25-05-2026 - 14:22:21 WIB
Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH.
Baca juga:
   
 

 


Bulukumba, - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba terus menjadi perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara serius pengungkapan dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba hingga tuntas dan transparan.


Menurut Ridwan, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata. Aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.


"Kasus Pasar Sentral Bulukumba harus diusut secara terbuka dan profesional. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya proses penanganan perkara," tegas Ridwan.


Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba mulai mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan pasar.


Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Bahkan, pihak kejaksaan mengisyaratkan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.


Namun hingga kini, belum adanya penetapan tersangka secara resmi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Ridwan menilai penanganan perkara korupsi yang menyangkut anggaran besar harus menjadi perhatian serius karena menyangkut uang rakyat dan pembangunan daerah. 


Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan maupun Jampidsus untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba.


Menurutnya, supervisi penting dilakukan agar proses hukum berjalan independen, profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Jika diperlukan, Kejagung harus turun melakukan supervisi agar penanganan kasus ini benar-benar objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Ridwan.


Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat tebang pilih. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.


Ridwan menilai praktik korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.


Proyek Pasar Sentral Bulukumba sendiri diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mendukung aktivitas perdagangan rakyat. Namun apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan pemerintah.


(Rifai).


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com