Tim Tabur Tangkap DPO Kekeran Seksual, Dr. Ketut Sumedana: Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Pidana
Sabtu, 23-05-2026 - 20:56:37 WIB
Tim TABUR Kejati Sumsel saat tangkap terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, di Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik. Di bawah komando dan pengawasan langsung Kajati Sumsel tersebut, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.


Operasi senyap yang dilakukan Tim TABUR Kejati Sumsel itu berujung sukses setelah terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) berhasil diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.


Keberhasilan tersebut bukan sekadar penangkapan biasa. Publik menilai langkah tegas Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana menjadi simbol bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada buronan yang mencoba lari dari tanggung jawab pidana.


Dalam siaran pers resmi Nomor : PR-25/L.6.2/Kph.2/05/2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa Fahrul Rozi telah masuk DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan karena terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.


Di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana, Kejati Sumsel dinilai semakin agresif memburu para DPO dan memastikan seluruh putusan pengadilan benar-benar dijalankan. Langkah tersebut mendapat apresiasi luas karena menunjukkan wajah penegakan hukum yang tegas, cepat, dan tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa hari sebelum penangkapan dilakukan, Tim TABUR Kejati Sumsel telah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan Fahrul Rozi di wilayah Sekayu.


Tim kemudian bergerak melakukan pemetaan lokasi, observasi lapangan, serta pemantauan intensif terhadap aktivitas terpidana. Berdasarkan hasil monitoring, Fahrul Rozi diketahui setiap hari pergi ke kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.


Namun upaya pelarian itu akhirnya kandas di tangan Tim TABUR Kejati Sumsel. Pada Jumat petang, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I Sekayu.


Tanpa perlawanan berarti, Fahrul Rozi langsung diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lanjutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Keberhasilan operasi tersebut semakin memperkuat citra Kejati Sumsel sebagai institusi yang serius menegakkan supremasi hukum di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana.


Dalam statemen apresiasi dan arahannya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.


“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir dan tidak pernah berhenti menegakkan hukum. Saya mengapresiasi kerja keras Tim TABUR Kejati Sumsel yang bergerak cepat, terukur, profesional, dan penuh integritas. Pesan saya jelas, siapa pun yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Dr. Ketut Sumedana.


Ia juga memberikan arahan moral dan penekanan kuat kepada seluruh jajaran penegak hukum agar bekerja dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan rasa keadilan masyarakat.


“Hukum tidak boleh kalah oleh rasa takut, tekanan, maupun kepentingan tertentu. Integritas adalah harga mati dalam penegakan hukum. Saya berharap seluruh jajaran tetap bekerja dengan hati nurani, menjunjung keadilan, dan melindungi masyarakat, terutama dalam perkara kekerasan seksual yang menyangkut harkat dan martabat korban,” ujar Kajati Sumsel dengan nada tegas namun penuh kebijaksanaan.


Pernyataan Dr. Ketut Sumedana tersebut mendapat perhatian luas karena dinilai mencerminkan sikap tegas dan konsisten dalam memberantas kejahatan, khususnya perkara kekerasan seksual yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat.


Kasus yang menjerat Fahrul Rozi sendiri berkaitan dengan pelanggaran Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Keberhasilan Tim TABUR Kejati Sumsel memburu dan menangkap DPO tersebut dinilai menjadi bukti konkret bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap para pelaku kekerasan seksual.


Program TABUR sendiri merupakan program strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam memburu buronan yang telah diputus pengadilan namun melarikan diri dari proses eksekusi.


Di era kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana, program tersebut disebut berjalan semakin aktif dan responsif, terutama dalam memburu DPO yang berpotensi meresahkan masyarakat.


Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.


“Kami menghimbau seluruh DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Tim TABUR akan terus bergerak melakukan pengejaran. Cepat atau lambat, seluruh buronan pasti akan ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kejati Sumsel.


Publik menilai keberhasilan ini bukan hanya tentang penangkapan seorang DPO, melainkan simbol kuat bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan tegas, langkah Kejati Sumsel di bawah komando Dr. Ketut Sumedana dianggap menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum masih mampu bekerja profesional dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.


Khusus dalam perkara kekerasan seksual, negara dinilai wajib hadir bukan hanya saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung, tetapi juga memastikan pelaku benar-benar menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.


Penangkapan Fahrul Rozi sekaligus menjadi peringatan keras bahwa status buronan bukanlah perlindungan dari hukum. Sejauh apa pun pelarian dilakukan, aparat penegak hukum akan terus mengejar hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ketegasan Dr. Ketut Sumedana dalam mengawal operasi penegakan hukum ini pun semakin mengukuhkan citra Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai institusi yang serius menjaga marwah hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas.


(Sudirlam).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com