LSM Tipikor dan LAKI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari Lubuk Sikaping
Jumat, 22-05-2026 - 18:43:02 WIB
Baca juga:
   
 

 


Lubuk Sikaping, - Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Tipikor dan LSM LAKI, melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman.


Ketua LSM Tipikor, Oyon, menyatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dana desa di Nagari Panti Selatan. Selain itu, LSM Tipikor juga melaporkan dugaan permasalahan pada proyek di SMK Simpati.


“Kami telah menyerahkan berkas temuan yang kami selidiki di lapangan. Berkas dokumen ini kami sampaikan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping,” ujar Oyon saat menyerahkan laporan.


Kasi Intel Kejari  Lubuk Sikaping,Riki Supriadi, SH., membenarkan penerimaan dua berkas dokumen dari LSM Tipikor. 


"Benar, kami menerima dua berkas dokumen dari LSM Tipikor yang diwakili Pak Oyon. Semua berkas kami terima, pelajari, dan akan kami upayakan untuk ditindaklanjuti sesuai laporan yang disampaikan rekan-rekan LSM,” kata Riki Supriadi.


Hingga berita ini diturunkan, laporan masih berada pada tahap penerimaan dan telaah awal oleh pihak kejaksaan. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan bukti yang diajukan pelapor.


Dasar Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Jika dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, beberapa pasal dalam Undang-Undang RI dapat diterapkan:


1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
   - Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta s.d. Rp1 miliar.  
 - Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta s.d. Rp1 miliar.


2. KUHP Pasal 372 & 374. 
   Menyangkut penggelapan dana jika dilakukan oleh pihak yang diberi kepercayaan mengelola uang negara/desa.


3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  
   Mengatur pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.


(Jaya).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com