14 TAHUN DI TERLANTARKAN
Feradi WPI Perjuangkan Nasib Warga Transmigrasi Air Badui di DPR-RI
Jumat, 22-05-2026 - 10:22:30 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Suara lantang dan tegasan bulat kembali menggema dari wadah perjuangan rakyat, FERADI WPI. Di bawah arahan dan dukungan penuh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, serta dipimpin langsung Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, organisasi ini menegaskan komitmen besi untuk bersatu visi dan misi kemanusiaan, serta mengawal ketat penegakan hukum di Republik Indonesia.


Langkah nyata dibuktikan saat rapat strategis digelar pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, yang membahas nasib tragis masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sudah 14 tahun mereka berjuang melawan ketidakadilan, kemiskinan struktural, dan kelalaian negara yang nyata-nyata mengabaikan amanat undang-undang.


Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, antara lain Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.


Hasil keputusan rapat langsung ditindaklanjuti. Pada 22 Mei 2026, diwakili Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H., DPD FERADI WPI DKI Jakarta mengantarkan surat permintaan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.


Pesan keras, tajam, dan penuh integritas disampaikan secara terbuka oleh Advokat Cecilia Natasya Tionardi kepada seluruh wakil rakyat di DPR RI dan para menteri penyelenggara negara.


“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui tim hukum FERADI WPI yang hadir bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui pada 2 hingga 3 Juni 2026. Ingatlah, mereka adalah para patriot bangsa, pejuang pembangunan daerah tertinggal yang rela meninggalkan kampung halaman demi amanah negara. Kami minta Komisi 5 DPR RI dan Kementerian menyambut mereka dengan serius, siapkan jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji palsu yang hanya melukai hati dan rasa keadilan rakyat. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah dan janji kalian saat dilantik menjadi penyelenggara negara? Jangan sampai jabatan hanya dijadikan alat untuk berlindung dari tanggung jawab!” tegas Cecilia dengan nada bijak namun penuh ketegasan dan integritas.


Senada dengan itu, Jhon Hendry Suryo Wibowo menegaskan dukungan politik dan pengabdiannya.


“Bersama Partai Gerindra, saya pastikan para transmigran Air Balui tidak akan terlantar selama berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi, melindungi dan mengayomi mereka, karena ini bukan sekadar tuntutan hak, melainkan penagihan janji negara yang telah lama terabaikan,” ujarnya penuh kesungguhan.


Harry Pandjaitan S.H., M.H., C.Med. juga menyatakan keyakinan dan harapan besar.


“Kami akan bekerja keras mengawal setiap proses audiensi ini. Saya optimis, perjuangan 14 tahun ini akan segera membuahkan hasil manis. Negara harus hadir, negara harus bertanggung jawab, dan kami FERADI WPI memastikan hal itu terwujud demi keadilan bagi seluruh anak bangsa,” ungkapnya sebagai bentuk arahan dan pesan moral kepada seluruh elemen bangsa.


Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, dalam statemen apresiasi dan arahannya, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD DKI Jakarta.


“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas seluruh kawan-kawan di DPD FERADI WPI DKI Jakarta. Ini adalah bukti nyata pengabdian kita bagi bangsa dan negara. Pesan saya tegas: Jangan pernah lelah membela rakyat yang haknya dirampas. Nasihat saya, tetaplah berpegang teguh pada hukum dan kebenaran, meski berhadapan dengan kekuatan besar. Ingat, integritas adalah harga mati bagi kami. Negara dibangun atas janji, dan janji itu wajib ditepati. Siapa yang mengabaikan rakyat, dia telah mengkhianati konstitusi,” ujar Donny Andretti dengan tegas dan bijaksana.


Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Advokat Harriani Bianca Daryana S.H., M.H., CPL., menyampaikan kesan dan harapan mendalam atas kasus ini.


“Melihat fakta yang ada, hati kami teriris. Rakyat diajak berpartisipasi membangun negeri, tapi yang mereka dapat adalah penderitaan dan ketidakpastian hukum. Harapan kami, langkah ini menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara negara: bahwa kekuasaan bukan untuk dinikmati sendiri, tapi untuk melayani dan melindungi. Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan seutuhnya, sesuai apa yang dijanjikan negara sejak awal,” tegas Harriani.


Fakta menyayat memilukan: 14 tahun janji manis, realitas pahit


Permasalahan bermula sejak Januari 2010, saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mendaftar mengikuti Program Transmigrasi. Pemerintah berjanji memberikan hak penuh: setiap Kepala Keluarga berhak atas lahan total 2,5 hektare (0,5 ha lahan pekarangan beserta sertifikat SHM nya ditahun pertama, 0,5 ha lahan usaha I beserta SHM nya ditahun ke dua dan 1,5 ha lahan usaha II beserta SHM nya terbit ditahun ke tiga) semua dijanjikan lengkap beserta penerbitan sertifikatnya bertahap, jatah hidup 18 bulan, rumah tinggal layak huni layak tumbuh berkembang, hingga bantuan alat pertanian.


Penempatan dilakukan dalam dua gelombang: Tahun 2011 sebanyak 150 KK dan Tahun 2013 sebanyak 170 KK. Namun, realitasnya sangat memilukan. Hingga kini, Gelombang I hanya menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare tak pernah didapatkan. Lebih parah lagi, Gelombang II hanya menerima 0,5 hektare lahan pekarangan saja, dua jenis lahan lainnya sama sekali tak tersentuh.


Kondisi makin pelik saat sejak 2013–2014, lahan yang diduga kawasan transmigrasi mulai dikuasai oleh korporasi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat menemukan kejanggalan luar biasa: ada dokumen serah terima lahan usaha II yang diduga palsu, tanpa proses penyerahan, tanpa tanda tangan sah warga, dan tanpa kejelasan lokasi. Padahal sempat dijanjikan lahan itu akan dijadikan kebun plasma, namun hingga kini janji itu tinggal janji. Bahkan pada akhir 2025, perusahaan tersebut berencana mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi sengketa, meski masyarakat sudah mengajukan keberatan resmi.


Tak hanya soal tanah, hidup mereka penuh penderitaan. Lokasi pemukiman selalu tergenang banjir saat musim hujan tiba rumah rumah mereka terpaksa harus ditinggal karena tenggelam setinggi atap, mereka harus pergi mencari pengungsian dan bertahan hidup dengan segala keterbatasannya, karena drainase tak berfungsi mengakibatkan rumah rumah warga banyak yang hanyut terbawa banjir dan kebakaran saat musim kemarau tiba.


Lebih dari 60 persen rumah warga tak dapat lagi dihuni. Tanah berzat besi tinggi membuat pertanian tak produktif, kebakaran dan banjir berkepanjangan menyebabkan tanah tidak dapat dikelola. Infrastruktur dibangun swadaya warga sendiri.


Akibatnya, lebih dari 60% warga terpaksa pergi meninggalkan tempat demi mencari pengungsian dan bertahan hidup, anak-anak terancam putus sekolah, pendidikan terganggu, ekonomi keluarga ambruk total dan terjadi kemiskinan struktural.


Tuntutan dan Harapan Masyarakat 


Masyarakat meminta dilakukan audit ulang administrasi lahan transmigrasi secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat meminta pengembalian hak lahan sesuai ketentuan program transmigrasi, yaitu seluas 2,5 hektare per Kepala Keluarga (KK) beserta sertifikat SHM nya. Masyarakat meminta penegakan hukum yang adil dan transparan, apabila ditemukan
adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana. Masyarakat meminta penyelesaian yang adil tanpa merugikan hak-hak masyarakat
transmigrasi. 


Warga Transmigrasi berharap negara hadir untuk memulihkan hak masyarakat transmigrasi sebagai bagian dari patriot pembangunan nasional. Masyarakat meminta pembangunan ulang infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, fasilitas pendidikan, kesehatan, kanal primer dan skunder pengendali banjir dan kebakaran, pembangunan ulang seluruh rumah rumah warga terdampak. pembagian plasma perkebunan kelapa sawit yang dijanjikan.


Dugaan kelalaian negara dan tuntutan rakyat


Berdasarkan fakta hukum dan data di lapangan, ditemukan dugaan berat adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen negara, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat besar-besaran. Masyarakat menuntut audit ulang menyeluruh, pengembalian lahan sesuai janji 2,5 hektare lengkap sertifikat, pembatalan dokumen cacat hukum, perlindungan hukum, perbaikan atau relokasi tempat tinggal, realisasi kebun plasma, serta pembangunan infrastruktur dasar yang layak.


Langkah FERADI WPI ini menjadi tamparan keras bagi wajah penyelenggara negara dan wakil rakyat. Sudah cukup rakyat diam, sudah cukup hak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kini giliran negara menjawab: apakah sumpah janji jabatan hanya sekadar ritual kosong, atau benar-benar dipegang teguh demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?


FERADI WPI berikrar tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar berpihak pada rakyat.



(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
  • Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
  • Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
  • Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
  • FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    02 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    03 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    04 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    05 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    06 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    07 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    08 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    09 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    10 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    11 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    12 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    13 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    14 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    15 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    16 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    17 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    18 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    19 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    20 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    21 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    22 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com