Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah
Kamis, 21-05-2026 - 23:00:45 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palopo, - Ratusan massa yang terdiri dari keluarga, ahli waris, serta Aliansi Pemuda dan Masyarakat mendatangi Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri Palopo di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara, Kamis (21/5/2026). Mereka menuntut penundaan pelaksanaan tahapan eksekusi objek sengketa Cafe Sisi Lain hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.


Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai sejumlah orasi yang menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang masih bergulir di tingkat kasasi serta sengketa Tata Usaha Negara yang tengah diperiksa di PTUN Makassar.


Dalam aksinya, massa membeberkan sejumlah dugaan persoalan hukum dan prosedur terkait objek sengketa tersebut. Mereka menyebut objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Nurhani dengan SHM Nomor 00928/Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, yang sebelumnya dijaminkan ke Bank BRI Cabang Palopo oleh Andi Dafri Sulastono.


Massa aksi menilai proses lelang yang dilakukan pada tahun 2023 masih menyisakan persoalan hukum. Mereka menyebut perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris, sementara objek tersebut diklaim sebagai harta warisan yang belum terbagi.


Selain itu, massa juga menyampaikan bahwa debitur masih melakukan pembayaran secara berkala meski usaha yang dijalankan terdampak pandemi Covid-19. Mereka menilai langkah penyelamatan kredit seharusnya lebih diutamakan sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.


Dalam orasinya, massa turut menyoroti proses lelang yang dilaksanakan pada September 2023. Mereka menduga pelaksanaan lelang menggunakan surat keterangan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi objek sebenarnya. Massa juga menyebut objek tersebut masih berstatus sengketa perdata dan terdapat catatan blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.


Massa aksi menyatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor 1404 K/PDT/2026. Selain itu, sengketa terkait peralihan sertifikat hak milik atas objek yang sama juga tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Register Perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.MKS.


Menurut massa, selama proses hukum tersebut masih berjalan, status hukum objek sengketa belum memiliki kepastian hukum yang final dan mengikat sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.


Jenderal Lapangan aksi, Damianto, mengatakan pihaknya meminta pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.


“Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi. Kami meminta agar tidak dilakukan eksekusi sebelum ada putusan inkrah karena perkara ini masih dalam proses kasasi,” ujarnya.


Ia juga meminta pihak pengadilan mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


“Jika tuntutan kami tidak dihiraukan, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tambahnya.


Selain persoalan hukum, massa juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut. Mereka menyebut pihak yang saat ini menempati objek sengketa tidak memiliki tempat tinggal alternatif lain dan dalam kondisi lanjut usia serta sakit-sakitan.


Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, menemui massa dan menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi untuk sementara belum dilakukan.


“Saya selaku Ketua Pengadilan Negeri akan melaksanakan segala sesuatu sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Kami tetap akan melakukan eksekusi terhadap Cafe Sisi Lain, namun waktunya belum kami tentukan,” jelasnya.


Ia mengatakan pihak pengadilan akan menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi.


“Kami akan bersikap toleran dengan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sementara putusan PTUN tidak menjadi dasar dalam pelaksanaan eksekusi ini. Acuan utama kami adalah hasil kasasi tersebut,” tegasnya.


Atas keputusan tersebut, massa aksi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Palopo karena dinilai mengedepankan asas kehati-hatian serta mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.


Wakil Jenderal Lapangan aksi, Ridal, menilai langkah Ketua Pengadilan Negeri Palopo menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tetap diperhatikan dalam proses hukum.


“Kami mengapresiasi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang memilih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat masih didengar dan proses hukum tetap dihormati,” ujar Ridal.


Usai menerima penjelasan dari pihak pengadilan, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib sambil berharap proses hukum selanjutnya berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.


(*).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com