Dualisme F-SPTI Bengkalis Memanas, Akademisi UIR Soroti Legal Standing Organisasi
Kamis, 21-05-2026 - 18:26:17 WIB
Pengamat hukum tata negara sekaligus Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH., M.Hum., Ph.D.
Baca juga:
   
 


  •  


Pekanbaru, - Polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengamat hukum tata negara sekaligus Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa legalitas organisasi harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Hal itu disampaikan Prof. Husnu saat diwawancarai media terkait konflik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI di Bengkalis yang kini bahkan telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.


Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah digugat dan diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta putusan tersebut telah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di daerah.


“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu singkat.


Ia menilai, dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek penting yang harus dijadikan acuan utama oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.


Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik yang terjadi antara kepengurusan DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang disebut masih beroperasi meski legalitasnya dipersoalkan.


Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis resmi mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis terkait sengketa legalitas organisasi. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.


Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang dimiliki.


Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak hanya menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing kedua kubu.


Menanggapi hal itu, Prof. Husnu menegaskan aparat penegak hukum semestinya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam mengambil sikap.


Apalagi, kata dia, apabila kepengurusan organisasi telah memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak perlu lagi meminta putusan baru di tingkat kabupaten.


Sebelumnya, Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.


Ia juga menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.


Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja. 


(Anhar Rosal).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com