Kemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh Kejaksaan Pasca Reformasi Hukum Pidana
Jumat, 15-05-2026 - 13:38:48 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Kejaksaan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 12–13 Mei 2026 di Jakarta.


Rapat yang dilaksanakan dalam rangka penguatan penerapan dan penegakan hukum nasional pasca reformasi sistem hukum pidana ini dipimpin oleh Dr. Lia Pratiwi, S.H., M.H. selaku Kabid Kelembagaan Aparatur Penegak Hukum Kemenko Polkam dengan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan yang terdiri atas perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan. 


Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada JAMPidum Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, M.H.


Pelaksanaan rapat dilatarbelakangi oleh berlakunya KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 yang membawa perubahan mendasar terhadap paradigma penegakan hukum pidana nasional. 


Melalui KUHAP Baru, sistem hukum acara pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pendekatan retributif, melainkan mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagaimana arah pembaruan hukum pidana nasional dalam KUHP Tahun 2023.


Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam yang diwakili oleh Kabid Kelembagaan APH menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional memerlukan kesiapan kelembagaan, keseragaman persepsi antar aparat penegak hukum, serta harmonisasi regulasi turunan agar implementasi KUHAP Baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.


“Pemberlakuan KUHAP Baru merupakan momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional. Karena itu, penting untuk memastikan implementasinya berjalan selaras di seluruh aparat penegak hukum agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara optimal,” tegas Lia dalam forum rapat.


Narasumber dari JAMPidum menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional saat ini tidak dapat dipisahkan dari tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


KUHAP Baru dinilai membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya penguatan konsep *single prosecution system*, pengaturan mekanisme keadilan restoratif, *plea bargain*, *deferred prosecution agreement*, hingga penguatan pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.


Untuk mendukung implementasi regulasi baru tersebut, Kejaksaan Agung melalui JAMPidum telah menerbitkan 18 Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.


Meski demikian, ditemukan sejumlah persoalan strategis yang masih dihadapi Kejaksaan dalam implementasi KUHAP Baru, antara lain yaitu belum adanya peraturan pelaksana KUHAP Baru sehingga menyebabkan perbedaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum, Pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum yang belum berjalan optimal, hingga pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang belum sejalan dengan amanat KUHAP Baru.


Dalam forum tersebut, Kejaksaan menilai penting untuk mengaktifkan kembali Forum Mahkumjakpol sebagai sarana penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait guna memperkuat implementasi sistem peradilan pidana terpadu pasca pemberlakuan KUHAP Baru.


Kemenko Polkam menegaskan bahwa hasil identifikasi dan pemetaan permasalahan tersebut akan menjadi bahan analisis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan strategis di bidang penegakan hukum Tahun 2026.


Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum berencana akan melanjutkan proses identifikasi permasalahan implementasi KUHAP Baru pada tahap peradilan dengan melibatkan Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di wilayah DKI Jakarta.


(**).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  • Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    02 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    03 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    04 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    05 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    06 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    07 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    08 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    09 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    10 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    11 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    12 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    13 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    14 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    15 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    16 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    17 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    18 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    19 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    20 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    21 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    22 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com