Pasca KUHAP Baru, Kemenko Polkam Identifikasi dan Verifikasi Tantangan Implementasi Restorative Justice di NTT
Senin, 11-05-2026 - 14:04:58 WIB
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polakm, saat Rapat Sinkronisasi Verifikasi Permasalahan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timur pada 6-7 Mei 2026.
Baca juga:
   
 

 


Nusa Tenggara Timur, - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan Rapat Sinkronisasi Verifikasi Permasalahan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timur pada 6-7 Mei 2026.


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya terkait penyusunan rekomendasi kebijakan implementasi keadilan restoratif sebagai instrumen penguatan sistem penegakan hukum nasional yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.


Rapat dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Sosial dari wilayah Manggarai, Manggarai Barat, Ende, dan Lembata, serta menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.


Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Dr. Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan rapat sinkronisasi ini merupakan bagian dari mandat langsung RPJMN 2025–2029 sekaligus tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menuntut harmonisasi implementasi keadilan restoratif di seluruh lembaga penegak hukum. 


“Dengan berlakunya KUHAP baru, maka seluruh regulasi internal pada masing-masing lembaga penegak hukum harus disesuaikan dan diselaraskan agar implementasi mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dwi Agus Prianto. 


Ia menambahkan, Kemenko Polkam memiliki tanggung jawab strategis dalam mengoordinasikan sinkronisasi dan perumusan kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang penegakan hukum, termasuk memastikan implementasi keadilan restoratif berjalan efektif di daerah.


“Rapat sinkronisasi ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi bagian dari proses identifikasi, verifikasi, dan pemetaan persoalan riil di lapangan yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan nasional,” tegasnya. 


Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan bahwa implementasi keadilan restoratif saat ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural, normatif, maupun sosiologis yang memerlukan harmonisasi kebijakan lintas lembaga penegak hukum.


Salah satu persoalan utama yang mengemuka ialah belum adanya regulasi nasional yang secara komprehensif mengharmonisasikan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif antar unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hingga saat ini, implementasi di lapangan masih mengacu pada berbagai peraturan internal masing-masing institusi yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum.


Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Dalam praktiknya, pelaksanaan mediasi penal masih banyak menggunakan mediator perdata maupun mediator diversi anak, karena belum tersedianya mediator penal tersertifikasi dalam jumlah memadai.


Permasalahan lainnya turut mencakup belum optimalnya sinkronisasi data perkara antar aparat penegak hukum, belum adanya standar nasional terkait pemulihan korban, hingga terbatasnya waktu pelaksanaan mediasi yang berdampak pada tidak optimalnya proses profiling terhadap pelaku maupun korban.


Narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo juga menyoroti adanya kekosongan pengaturan terkait kepastian hukum masa tahanan selama proses mediasi berlangsung di tahap persidangan. Untuk mengantisipasi terjadinya tahanan lepas demi hukum, Mahkamah Agung menetapkan batas maksimal pelaksanaan mediasi selama tujuh hari.


Dalam diskusi turut mengemuka dinamika penanganan perkara tertentu yang secara substantif telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, namun secara normatif belum dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya kebutuhan penyesuaian kebijakan agar mampu menjawab rasa keadilan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.


Pada hari kedua pelaksanaan rapat, pembahasan difokuskan pada dampak hukum adat dan kearifan lokal terhadap implementasi keadilan restoratif di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjelaskan bahwa tradisi adat “Lonto Leok” yang berkembang di masyarakat Manggarai memiliki semangat yang sejalan dengan mekanisme keadilan restoratif, yakni penyelesaian konflik melalui musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan kesepakatan bersama.


Terdapat nilai-nilai lokal yang sesungguhnya memiliki kesamaan dengan semangat restorative justice. Dalam praktik sosial masyarakat Manggarai, tokoh adat bahkan sering kali memiliki pengaruh yang lebih kuat dibanding aparat formal dalam mendorong penyelesaian konflik.


Meski demikian, forum juga menyoroti sejumlah tantangan dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional, antara lain potensi diskriminasi dalam struktur adat tertentu, risiko tekanan sosial dalam proses perdamaian, hingga kemungkinan benturan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum positif nasional.


Selain itu, masih ditemukan persepsi masyarakat yang cenderung memandang seluruh perkara harus diselesaikan menggunakan hukum adat, sehingga pada beberapa kasus menimbulkan penolakan terhadap proses penyelesaian melalui mekanisme hukum nasional.


Dalam forum tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Manggarai turut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat sebagai salah satu instrumen pendukung penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.


Menutup pelaksanaan kegiatan, Brigjen Pol Dwi Agus Prianto menegaskan bahwa hasil rapat sinkronisasi di Nusa Tenggara Timur akan menjadi bahan penting dalam tahapan analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan implementasi keadilan restoratif nasional.


“Kemenko Polkam akan terus memastikan proses sinkronisasi lintas lembaga berjalan konsisten dan berkelanjutan agar implementasi keadilan restoratif tidak hanya memiliki legitimasi yuridis, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang selaras dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat,” pungkasnya.


(**).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com