Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas
Jumat, 08-05-2026 - 18:12:56 WIB
Gudang Cantika Barang Camburan yang beralamat di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
   
 

 


Luwu Utara, - Sebuah gudang penyimpanan dan perputaran barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan yang beralamat di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Usaha ini diduga kuat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hasil pengecekan langsung awak media bersama Sekretaris Umum DPP Porosrakyat pada Jumat, (8/5/2026).
 
Saat tim pengecekan melakukan penelusuran dan pemeriksaan ke lokasi, pihak pengelola gudang yang diwakili Gusti Ayu KD Parwati atau akrab disapa Gusti, sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait status hukum seluruh kegiatan usaha yang dijalankannya.
 
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang ini ternyata beroperasi dalam skala besar dan sangat terorganisir. Terlihat jelas ada enam unit truk yang beroperasi rutin setiap hari, baik untuk keperluan penerimaan maupun pengiriman barang. Volume aktivitas yang besar ini menjadi indikasi kuat bahwa usaha tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan perputaran ekonomi yang signifikan, namun seluruh kegiatannya berlangsung tanpa landasan hukum yang sah dan jelas.
 
Ketiadaan izin usaha ini dinilai jelas melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kedua peraturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya masing-masing.
 
Keberadaan usaha ilegal ini pun mulai menimbulkan dampak nyata yang merugikan banyak pihak. Usaha ini dianggap merusak tatanan hukum daerah, mengganggu persaingan usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan, serta memicu kekhawatiran warga sekitar akan risiko dampak negatif lain akibat aktivitas yang sama sekali tidak diawasi oleh instansi berwenang.
 
Masyarakat sekitar lokasi telah menyampaikan aspirasi secara tegas, meminta aparat penegak hukum bertindak serius dan konsisten menangani kasus ini. Mereka menegaskan berharap penanganan tidak hanya berhenti pada pengecekan awal, tetapi ditindaklanjuti hingga pemberian sanksi sesuai aturan  mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau permanen usaha, hingga sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum yang berat.
 
Warga juga secara khusus meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan, bersama Kapolres Luwu Utara dan Kapolsek Sukamaju , untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan masih menunggu tindak lanjut resmi serta hasil akhir penanganan kasus ini.
 
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena kembali menegaskan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil, merata, dan tegas. Agar tidak ada lagi pelaku usaha yang bisa mendapatkan keuntungan sepihak dengan cara mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama demi ketertiban dan kesejahteraan umum.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com