PERMAHI Warning Aparat: Penegakan Hukum Jangan Sampai Terlihat Intimidatif
Rabu, 06-05-2026 - 10:33:21 WIB
Baca juga:
   
 

 


Banda Aceh, - Penarikan kembali seseorang usai menjalani proses persidangan dalam perkara Kembar Store di Lhokseumawe memantik perhatian publik dan memunculkan perdebatan serius mengenai wajah penegakan hukum di daerah. Situasi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan prosedural, tetapi juga menyentuh prinsip mendasar negara hukum: perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.


Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menilai tindakan aparat yang kembali melakukan penarikan terhadap pihak yang baru selesai mengikuti sidang berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan.


Menurut Rifqi, dalam negara hukum, seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas due process of law. Proses hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang menimbulkan kesan tekanan, intimidasi, atau seolah-olah hukum digunakan untuk membungkam pihak tertentu.


“Penegakan hukum tidak cukup hanya berpegang pada kewenangan. Ia juga harus berdiri di atas kepatutan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara. Ketika seseorang baru keluar dari proses persidangan lalu kembali diamankan dalam situasi yang memunculkan polemik, maka negara wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” ujar Rifqi.


Ia menegaskan, praperadilan maupun proses persidangan merupakan instrumen konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara penegakan hukum yang profesional dengan tindakan yang justru menimbulkan dugaan kriminalisasi.


Rifqi mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai alat kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, aparat memang diberi kewenangan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh publik.


“Ketika prosedur hukum dijalankan tanpa sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat, maka yang lahir bukan kepercayaan publik, melainkan kecurigaan publik. Ini berbahaya bagi marwah institusi penegak hukum sendiri,” katanya.


PERMAHI  juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tindakan aparat. Menurut Rifqi, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana.


Ia menilai publik saat ini semakin kritis dalam melihat proses penegakan hukum. Karena itu, pendekatan represif tanpa penjelasan yang utuh justru akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.


“Negara hukum bukan hanya soal menangkap dan menahan orang. Negara hukum adalah soal bagaimana kekuasaan dibatasi oleh aturan dan dijalankan secara adil. Jika proses hukum berjalan benar, maka aparat tidak perlu takut membuka semuanya secara terang kepada publik,” tegasnya.


Rifqi juga meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menggiring opini di luar fakta hukum. Namun di sisi lain, ia menekankan kritik terhadap proses penegakan hukum adalah bagian dari kontrol demokrasi yang sah dan dijamin konstitusi.


“Justru karena kita menghormati hukum, maka prosesnya harus terus dikritisi agar tidak keluar dari rel keadilan. Kritik bukan bentuk permusuhan terhadap aparat, melainkan bentuk kepedulian agar hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan,” tutupnya.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026 Di Polres Tebing Tinggi
  • Yusril Ihza Mahendra Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry
  • Sentuh Sisi Kemanusiaan, Kapolres Sergai Besuk Balita Penderita Tumor Kepala
  • Pimpin Pengarahan Perdana, Plt. KSP Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
  • Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, PP IPA Beri Dukungan Penuh untuk Kapolri Jenderal Suyudi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026 Di Polres Tebing Tinggi
    02 Yusril Ihza Mahendra Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry
    03 Sentuh Sisi Kemanusiaan, Kapolres Sergai Besuk Balita Penderita Tumor Kepala
    04 Pimpin Pengarahan Perdana, Plt. KSP Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
    05 Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, PP IPA Beri Dukungan Penuh untuk Kapolri Jenderal Suyudi
    06 Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
    07 Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
    08 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    09 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    10 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    11 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    12 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    13 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    14 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    15 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    16 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    17 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    18 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    19 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    20 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    21 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    22 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com