Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana
Rabu, 06-05-2026 - 09:48:47 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR).


Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Dr.(c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) atas nama Para Penggugat yaitu Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady merupakan kontestan dari Pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS. 


Sementara, gugatan ditujukan terhadap Panitia Musyawarah (PANMUS) selaku penyelenggara pemilihan, yang dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dan mengabaikan prinsip transparansi.


Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 12.45 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan para pihak. 


Dari pantauan di ruang sidang para Penggugat hadir didampingi kuasa hukum, sementara pihak Tergugat hanya dihadiri kuasa hukumnya.


Tampak juga tergugat II hadir, sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta (Turut Tergugat I), serta Turut Tergugat III & IV (Anggota DPRD DKI Jakarta) dinyatakan tidak hadir dalam persidangan.


Dalam sidang, para pihak penggugat menyatakan bahwa proses pemilihan PPPSRS yang berlangsung pada 11 April 2026 dilakukan dengan cara yang tidak sah dan menabrak berbagai aturan perundang-undangan.


Adapun beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan meliputi:
- Penyelenggara diduga kuat melanggar UU Perumahan Rakyat dan - Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 4 Tahun 2025.
- Pelanggaran Aturan Khusus DKI, proses tersebut dinilai tidak mengindahkan Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 yang mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan rumah susun di wilayah DKI Jakarta.


Tak hanya itu, PANMUS juga dinilai menggunakan alasan-alasan yang tidak berdasar hukum untuk membenarkan prosedur pemilihan yang tidak transparan dan cenderung memihak.


Melalui gugatan yang didaftarkan pada 17 April 2026 ini, Rudy dkk melalui petitumnya di gugatan memohon kepada Majelis Hakim agar:
- Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan bahwa PANMUS telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan Pihak Pengurus Baru tidak bisa melakukan kegiatan secara Administratif karena SK dari DPRKP atas status dalam gugatan di pengadilan.


"Jika Notaris dan DPRKP menetapkan status tersebut dalam bentuk SK (surat keputusan) maka akan melakukan perbuatan Melawan hukum (PMH), dan Kami akan melakukan Upaya Hukum ke Kepolisian Republik Indonesia," imbuh Abraham 


Penggugat berharap Hakim Pengadilan Jakarta Barat dapat memberikan kepastian hukum atas status pemilihan PPPSRS City Resort Residence demi melindungi hak-hak seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun.


"Kami melayangkan gugatan ini demi tegaknya transparansi dalam proses Demokrasi di Pemilihan PPPSRS CRR," kata Rudy Gunawan, dalam rilisnya yang diterima redaksi Rabu 6 April 2026.


Menurut Rudy Gunawan, apa yang terjadi pada pemilihan 11 April 2026 lalu adalah preseden buruk bagi demokrasi di lingkungan rumah susun. 


Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama Permen PKP No. 4 Tahun 2025.


Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemanggilan berikutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim untuk memanggil kembali pihak-pihak yang tidak hadir tanggal 12 Mei 2026. 


(*).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com