Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
Selasa, 05-05-2026 - 19:59:47 WIB
Kedua tersangka pencurian berinisial A T (26) dan R R (29), dan sejumlah barang telah raib, di antaranya ponsel Realme C61, baterai mesin semprot, alat parutan kelapa, serta perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.-
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Dua pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.


Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Kedua tersangka masing-masing berinisial A T (26) dan R R (29), warga setempat.


Kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya pada Sabtu dini hari (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah dan beristirahat di rumah.


Korban terbangun saat cucunya meminta ditemani ke kamar mandi. Ia kemudian mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sejumlah barang telah raib, di antaranya ponsel Realme C61, baterai mesin semprot, alat parutan kelapa, serta perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.


Penyelidikan yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., akhirnya membuahkan hasil. 


Tersangka A T lebih dulu ditangkap, dan dari hasil interogasi, ia mengakui beraksi bersama rekannya, R R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R R pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak ponsel Realme C61, kotak baterai mesin motor, dan kaki parutan kelapa.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com