Kuasa Hukum Ishak Desak Pengadilan Tinggi Makassar Tegas dalam Putusan Praperadilan 41
Senin, 04-05-2026 - 20:03:10 WIB
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A.
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar guna menindaklanjuti polemik hukum terkait putusan praperadilan yang dinilai bermasalah. Kehadirannya tersebut sekaligus memenuhi panggilan terkait penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).


Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim Agung mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menyebut respons dari pimpinan pengadilan cukup positif terhadap laporan yang disampaikan pihaknya.


“Alhamdulillah, kami sudah diterima langsung oleh Ibu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Ini menjadi respons positif atas laporan kami terkait  pelanggaran dalam proses hukum,” ujarnya.


Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan melalui lembaganya, Poros Rakyat Indonesia, menyikapi adanya putusan praperadilan Nomor 41 yang dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni praperadilan Nomor 29.


Menurutnya, putusan Nomor 41 tersebut telah menimbulkan sengketa hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.


“Putusan 41 ini kami anggap ilegal dan bertentangan dengan regulasi, termasuk melabrak PERMA serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Anehnya, putusan ini terus dijadikan dalil oleh penyidik,” tegasnya.


Ia juga menyoroti isi berita acara pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam BAP, kata dia, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta, di antaranya hakim mengaku tidak mengetahui adanya putusan sebelumnya.


“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin hakim tidak mengetahui putusan sebelumnya, namun tetap mengeluarkan putusan baru yang bertentangan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.


Lebih lanjut, Andi Salim Agung mengaku menolak menandatangani BAP yang dinilai tidak sesuai fakta dan disusun secara tidak terpisah.Ia khawatir hal tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya membenarkan pernyataan yang tidak sesuai kenyataan.


Ia pun mendesak jajaran Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang dinilai mencederai integritas hukum.


“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak tatanan hukum, bahkan membuka ruang bagi mafia hukum dan mafia tanah,” katanya.


Selain itu, ia juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas penahanan kliennya selama 58 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.


“Ini harus dijawab. Siapa yang bertanggung jawab atas 58 hari penahanan itu? Ini menyangkut hak asasi dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan.


(Baramakassar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com