Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Andis: Cacat Hukum
Minggu, 03-05-2026 - 22:09:44 WIB
Baca juga:
   
 

 


Pinrang, - Sebuah kegiatan peninjauan setempat yang seharusnya menjadi tahapan penting dan sah dalam penanganan sengketa lahan di wilayah Lingkungan Labilibili, ternyata justru terungkap sarat penyimpangan, rekayasa dan melanggar aturan hukum yang berlaku. 


Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak terkait ini kini menjadi sorotan tajam, setelah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, baik dari segi bentuk maupun isi, karena melanggar syarat mutlak yang ditetapkan dalam peraturan penanganan perkara dan pengelolaan lahan.


Peristiwa ini mencuat setelah tim hukum yang mewakili pihak yang bersengketa, yaitu Kuasa Hukum Farida Ambo Tang yang dipimpin langsung oleh Andis, SH, CLA beserta rekan-rekannya, menyampaikan keberatan keras dan merinci secara rinci berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 


Menurut penjelasannya, peninjauan setempat yang dilakukan tidak memenuhi syarat dasar yang diatur dalam ketentuan, baik itu yang berlaku di lingkungan kepolisian maupun aturan pengelolaan pertanahan. Berikut adalah rincian pelanggaran yang ditemukan dan diuraikan secara tegas oleh tim hukum:


Pelanggaran Berdasarkan Aturan dan Fungsi Peninjauan Setempat
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peninjauan lokasi dalam penanganan sengketa lahan bertujuan utama untuk mencocokkan laporan serta bukti yang diajarkan dengan kondisi fisik yang sebenarnya di lapangan. 


Kegiatan ini juga menjadi langkah pengumpulan bukti sah yang dijalankan berdasarkan wewenang penyidikan maupun verifikasi administrasi, sehingga syarat prosedur dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang tidak dapat diabaikan sedikitpun. 


Namun dalam kasus ini, terjadi pelanggaran berat sebagai berikut:


1. Ketidakhadiran Dokumen Berita Acara – Cacat Hukum Formil
Syarat mutlak dari setiap kegiatan peninjauan setempat yang sah dan diakui hukum adalah adanya dokumen berita acara, yang berfungsi sebagai catatan resmi seluruh proses, temuan, keterangan pihak yang hadir serta gambaran kondisi lapangan. 


Dokumen ini menjadi dasar bukti sah yang dapat dijadikan rujukan dalam proses penyelesaian sengketa lebih lanjut. Namun dalam kegiatan tersebut tidak diikuti oleh Camat Suppa, Lurah Tellumpanua, Bahkan Penyidik Bagian Tindak Pidana Umum Polres Pinrang, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang, tidak satu pun dari pihak tersebut membawa maupun menyiapkan dokumen berita acara.


Akibatnya, seluruh proses yang dijalankan tidak memiliki dasar catatan resmi, tidak tercatat secara hukum, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal ini merupakan pelanggaran berat secara hukum bentuk, karena tanpa dokumen ini, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum dan hasilnya tidak boleh dijadikan dasar keputusan apa pun.


2. Penyalahgunaan Wewenang dan Fungsi Pihak Terkait – Cacat Hukum Materil, Setiap pihak yang diundang atau terlibat dalam peninjauan setempat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas serta diatur ketat dalam aturan:
 
Camat Suppa dan Lurah Kelurahan Tellumpanua: sebagai pejabat administrasi wilayah, keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan data resmi, memverifikasi kesesuaian batas wilayah serta memberikan kepastian administrasi yang menjadi dasar hukum penguasaan tanah. 


Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting untuk menjamin kebenaran dan keabsahan hasil peninjauan. 


Namun dalam kasus ini, ketidakhadiran mereka menjadi bukti kuat, bahwa kegiatan Peninjauan setempat pada hari kamis tanggal 30 April 2026, sarat dengan rekayasa pihak-pihak tertentu, sebab tanpa dokumen resmi dan tanpa penyampaian data yang tercatat, ketidak ikut sertaan mereka, dinyatakan tidak memberikan nilai hukum apa pun, bahkan justru menimbulkan dugaan kuat adanya upaya rekayasa karena seolah-olah memberikan pengesahan pada kegiatan yang tidak sah.


 -Penyidik Bagian Tindak Pidana Polres Pinrang: Penyidik memiliki wewenang dan tugas utama untuk mengumpulkan bukti yang sah dan sah menurut hukum, serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur. 


Dengan tidak membawa dokumen berita acara, penyidik telah melanggar prinsip dasar pelaksanaan tugasnya, karena bukti yang dikumpulkan tanpa dicatat secara resmi tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum. 


Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan penyidikan, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya niat buruk untuk mengubah atau mengatur hasil peninjauan sesuai keinginan pihak tertentu.


- Pihak ATR/BPN Pinrang: Sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan, pihak ini wajib memastikan seluruh proses verifikasi dan pengecekan lahan berjalan berdasarkan aturan dan dokumen resmi. 


Ketidaksiapan dokumen serta partisipasi dalam kegiatan yang tidak memenuhi syarat prosedur menunjukkan kelalaian tugas yang berat, bahkan memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini disusun hanya untuk kepentingan rekayasa data pertanahan.
 
3. Kegiatan Sarat Rekayasa dan Menghilangkan Kepastian Hukum
Sesuai tujuan utama peninjauan yaitu memastikan letak, luas, batas, dan penguasaan tanah agar tidak terjadi kesalahan objek, kegiatan yang dilakukan di Lingkungan Labilibili justru berjalan sebaliknya. 


Tanpa dokumen pendukung dan tanpa catatan resmi, hasil yang diambil tidak dapat diverifikasi, tidak memiliki kejelasan, dan membuka peluang luas untuk mengubah fakta sesuai keinginan pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan dugaan yang disampaikan tim hukum, bahwa kegiatan ini sengaja diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, yang merupakan tindakan rekayasa yang melanggar etika maupun aturan Norma-norma hukum.


Andis, SH, CLA selaku pemimpin tim hukum menegaskan, bahwa seluruh pelanggaran ini membuktikan bahwa peninjauan yang dilakukan adalah kegiatan yang cacat dari awal hingga akhir, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. 


"Ini adalah jebakan hukum bagi mereka yang berusaha memanipulasi proses penyelesaian sengketa lahan. Semua pihak yang terlibat telah melanggar kewajiban masing-masing, dan tidak ada jalan lain selain menyatakan seluruh hasil kegiatan ini batal dan tidak berlaku," ucap.Andis tegas.


Hingga saat ini, tim hukum dan pihak yang bersengketa sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut tanggung jawab pihak yang terlibat, serta memastikan proses penanganan sengketa ini dijalankan kembali dengan benar, adil dan sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku. 


Warga dan masyarakat luas pun menuntut adanya penjelasan resmi serta tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang dan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk tujuan yang melanggar hukum.


(Baramakassar)


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com