TAMBANG PT. BBI BEROPERASI
Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan
Minggu, 03-05-2026 - 15:47:18 WIB
Baca juga:
   
 

 


Lebak, - Dugaan aktivitas tambang galian liar milik PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) yang masih berlangsung di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan.


Meski telah dilakukan inspeksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, indikasi aktivitas di lapangan disebut belum sepenuhnya berhenti.


Sejumlah temuan lapangan mengarah pada dugaan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di Desa Lebak Asih masih berada di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana.


Potensi Pelanggaran Hukum


Mengacu pada regulasi yang berlaku, dugaan aktivitas pertambangan di luar izin dapat dijerat dengan:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009)


Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Pasal 160
Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.



Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


Kang Sa’id mengatakan, dalam Pasal 98 dan 99 telah mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik disengaja maupun karena kelalaian.


Jika dugaan aktivitas di luar koordinat izin terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.


Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius.


“Kalau memang ada indikasi aktivitas di luar izin, ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Kang Sa'id, Minggu 3 April 2026 .


Ia juga menyoroti adanya lebih dari satu titik lokasi yang diduga bermasalah, “Kalau hanya satu titik yang ditindak di Desa Curugbitung, sementara titik lain di Desa Lebak Asih tidak ditindak, publik berhak bertanya. Penegakan aturan harus menyeluruh dan transparan,” tambahnya.


Sementara itu, aktivis lingkungan Banten, Koh Ade, mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lingkungan yang serius.


 “Penambangan di luar izin sangat berpotensi merusak lingkungan. Jika itu terjadi, maka bisa masuk pelanggaran dalam UU Lingkungan Hidup, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap inspeksi atau sidak semata.


Sebelumnya, pihak ESDM Banten menyampaikan bahwa kegiatan tambang telah dihentikan setelah dilakukan pembinaan.


“Yang penting dari kegiatan kemarin ada hasilnya, yaitu berhentinya kegiatan penambangan setelah dilakukan pembinaan,” ujar perwakilan ESDM.


Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dugaan aktivitas lanjutan di beberapa titik lain yang disebut masih beroperasi.


(HKZ/Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    02 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    03 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    04 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    05 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    06 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    07 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    08 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    09 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    10 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    11 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    12 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    13 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    14 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    15 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    16 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    17 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    18 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    19 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    20 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    21 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    22 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com