Sosialisasi JKN di Polres Serdang Bedagai: Tegaskan Hak dan Batasan Layanan Kesehatan Nasional
Serdang Bedagai, - Program BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kegiatan sosialisasi langsung yang digelar di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai, Kamis (30/4) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dimonitor oleh personel Sat Intelkam dan dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Waka Polres Kompol S. P Anak Ampun, SH, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, SH, Kabag Logistik AKP R. A. Z Simamora, SH, Kepala BPJS Kesehatan Serdang Bedagai Yumiarti, serta personel Polres, Bhayangkari, dan PHL.
Acara berlangsung tertib, diawali dengan lagu Indonesia Raya dan doa, kemudian sambutan dari Waka Polres yang juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kapolres karena agenda lain. Ia juga menyinggung keterlambatan kegiatan akibat pelaksanaan simulasi Sispam Kota sebelumnya.
Fokus pada Digitalisasi dan Kepesertaan
Dalam sesi interaktif, peserta menyoroti tiga hal penting: Manfaat penggunaan aplikasi Mobile JKN. Cara pendaftaran Mobile JKN
dan Siapa saja yang berhak menjadi peserta JKN
Hal ini menegaskan bahwa transformasi layanan kesehatan kini semakin berbasis digital dan menuntut partisipasi aktif masyarakat.
JKN: Gotong Royong untuk Perlindungan Kesehatan Nasional
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serdang Bedagai, Yumiarti, menegaskan bahwa BPJS merupakan badan pengelola, sementara JKN adalah program yang dijalankan. Program ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 28H dan 34 hingga UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011.
Tujuan utamanya jelas: memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia melalui prinsip gotong royong. Peserta mendapatkan akses layanan kesehatan lengkap, dari pencegahan hingga rehabilitasi, dengan biaya terjangkau.
Dalam hal ini tidak Semua Ditanggung
Meski cakupannya luas, BPJS Kesehatan juga menegaskan batasan layanan.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada sebanyak 21 jenis layanan dan kondisi tidak ditanggung, di antaranya:
- Prosedur estetika seperti operasi plastik;
Perawatan di luar negeri
- Penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau tindakan kriminal; dan
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis.
Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
Penegasan ini penting agar peserta memahami hak sekaligus batas perlindungan yang diberikan.
Kegiatan Berjalan Aman dan Interaktif
Acara ditutup dengan sesi kuis dan foto bersama. Kegiatan berakhir pukul 16.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret BPJS Kesehatan Serdang Bedagai dalam memastikan aparat kepolisian dan keluarga besar Polres memahami secara utuh manfaat, mekanisme, serta batasan program JKN. Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat luas.
(Dali).
Komentar Anda :