Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Tagih Janji Bupati: Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan!
Jumat, 01-05-2026 - 12:45:32 WIB
Baca juga:
   
 

 


Lebak, - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan resmi disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat Kabupaten Lebak , Jum'at 01 May 2026,


Kini Ketua LSM tersebut, King Naga, menagih janji yang pernah disampaikan oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, terkait penindakan tegas terhadap pelaku pungli.
 
Sebelumnya, Bupati Hasbi telah berulang kali menyampaikan komitmen yang tegas di berbagai media massa dan kesempatan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberhentikan atau memecat aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melakukan praktik pungli. Pernyataan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pungli sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
 
“Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli. Karena pungli termasuk kategori pelanggaran berat yang sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Bupati Hasbi dalam salah satu pernyataannya, termasuk saat pelantikan pejabat baru pada Senin, 27 April 2026 lalu.
 
Merespons hal tersebut, King Naga menuntut agar janji tersebut segera dibuktikan dalam kasus yang sedang terjadi. Menurutnya, adanya dugaan pungli di RSUD Adjidarmo adalah kesempatan nyata untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran disiplin.
 
“Bupati sudah bicara di depan publik, di berbagai media, bahwa siap memecat siapa saja yang terbukti melakukan pungli. Sekarang ada kasus nyata di depan mata, kami minta janji itu ditepati. Jangan hanya menjadi wacana atau omong kosong belaka,” tegas King Naga dengan tegas.
 
Ia juga menekankan bahwa tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh oknum berinisial DJ setelah laporan dilayangkan tidak serta merta menghapus kesalahan yang telah terjadi. Justru, hal itu dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran dan pengakuan tersirat dari pelaku.
 
“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Itu justru bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa apa yang dilakukan itu salah. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas. Jika nantinya terbukti bersalah, maka sanksi pemecatan harus segera diterapkan sebagaimana yang telah dijanjikan,” tambahnya.
 
King Naga juga menyoroti pentingnya penindakan tegas ini sebagai efek jera bagi pihak lain. Praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di rumah sakit yang merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan, dinilai sangat tidak manusiawi dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
 
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Bupati Hasbi terkait tuntutan yang disampaikan oleh King Naga. Masyarakat pun menunggu dengan harapan agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan pemerintahan di Kabupaten Lebak dapat kembali terjaga.
 
 
 
Mari dukung upaya pemberantasan pungli demi pelayanan publik yang bersih dan adil. 


"HKZ*


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com