Dendam Berujung Maut, Polres Sergai Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Irawati
Senin, 27-04-2026 - 15:16:51 WIB
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan krusial di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (27/4/202
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Tabir gelap kasus pembunuhan berencana terhadap Irawati alias Ira (58) akhirnya tersingkap jelas. Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan krusial di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (27/4/2026).


Rekonstruksi ini mengungkap fakta mengejutkan: korban sebenarnya adalah "target pengganti" dari rencana pembunuhan awal yang gagal.


Berdasarkan jalannya rekonstruksi, tersangka Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30) awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi karena dendam lama.


Namun, karena kesempatan untuk menghabisi Fendi tak kunjung tiba, Anita dengan dingin mengalihkan targetnya.
"Ya udah, kita apain Ira," ujar Anita kepada Zulkifli (Adegan ke-7), yang menjadi awal petaka bagi korban.


Aksi ini dilakukan dengan sangat terencana:
Umpan Kebohongan: Anita menjemput Irawati di rumahnya dengan dalih cucu korban sedang berada di rumah Anita.


Sesampainya di lokasi, korban didorong hingga terjatuh. Anita menduduki perut dan mencekik leher korban, sementara Zulkifli memegangi tubuh korban agar tidak melawan.


Korban diikat tangan dan kakinya, lalu mulutnya dibekap berlapis-lapis menggunakan kain hingga tewas kehabisan napas di dalam kamar.


Usai memastikan korban tak bernyawa, kedua tersangka menggasak perhiasan dan dokumen korban, lalu membuang jasadnya ke tempat pembuangan sampah dan menimbunnya dengan limbah agar tak terlihat.


Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif utama aksi nekat ini adalah dendam pribadi yang mendalam.


"Tersangka Anita, yang merupakan mantan menantu korban, merasa sakit hati karena korban diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu," ungkap AKP Binrod.


Kasus yang dilaporkan pada 9 Maret 2026 ini kini memasuki babak akhir penyidikan. Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.


"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Binrod di hadapan awak media dan keluarga korban.


Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai, penasehat hukum tersangka, serta keluarga korban yang hadir dengan pengawalan ketat personel Polres Sergai.


Selesainya 33 adegan ini menandai tuntasnya berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau guna memberikan keadilan bagi almarhumah Irawati.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com