PETI di Muratara, Abdullah Hadi: Kapolres Diminta Tegas, Pemda Segera Legalisasi WPR dan IP
Minggu, 26-04-2026 - 21:45:39 WIB
Baca juga:
   
 

 


Muratara, - Abdullah Hadi Y. (Ruang Synergy Institute) menyoroti masih maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 


Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui penindakan, tetapi juga memerlukan langkah strategis berupa percepatan legalisasi melalui skema yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan berkeadilan. 


Selain itu, ketentuan teknis mengenai pertambangan rakyat juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Hadi menegaskan, peran aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Muratara, menjadi krusial dalam memastikan adanya kepastian hukum di lapangan. 


Ia menyebut, apabila aktivitas pertambangan tersebut jelas tidak memiliki izin, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Namun di sisi lain, apabila terdapat potensi untuk dilegalkan, maka pendekatan solutif perlu diutamakan.


“Kalau memang ilegal, tentu aparat harus berani bertindak tegas. Tapi kalau ini bisa diarahkan menjadi legal melalui WPR dan IPR, maka harus ada dorongan solusi agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi melanggar hukum,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Muratara dalam mempercepat proses legalisasi. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna mengakomodasi wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai WPR.


Setelah penyesuaian tata ruang dilakukan, pemerintah daerah didorong untuk segera mengajukan titik lokasi WPR kepada pemerintah pusat. Penetapan WPR tersebut menjadi syarat utama sebelum masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan terpantau.


Di sisi lain, Hadi juga menyoroti peran DPRD Muratara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. 


DPRD dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada solusi, termasuk dalam mendukung alokasi anggaran serta mengawasi implementasi penataan pertambangan di lapangan.


“DPRD tidak hanya mengawasi, tetapi juga bisa mendorong dari sisi anggaran dan kebijakan agar persoalan PETI ini ditangani secara komprehensif, bukan parsial,” tambahnya.


Ia berharap, melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD, penanganan PETI di Muratara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi jangka panjang melalui legalisasi yang terstruktur. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi secara berkelanjutan.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Mendagri Dukung UU Satu Data Indonesia, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah
  • Kapolres Sergai Serap Aspirasi Warga Desa Lidah Tanah, Perkuat Kamtibmas
  • Serma Hariono Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong
  • Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
  • Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026 Di Polres Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Mendagri Dukung UU Satu Data Indonesia, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah
    02 Kapolres Sergai Serap Aspirasi Warga Desa Lidah Tanah, Perkuat Kamtibmas
    03 Serma Hariono Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong
    04 Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
    05 Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026 Di Polres Tebing Tinggi
    06 Yusril Ihza Mahendra Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry
    07 Sentuh Sisi Kemanusiaan, Kapolres Sergai Besuk Balita Penderita Tumor Kepala
    08 Pimpin Pengarahan Perdana, Plt. KSP Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
    09 Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, PP IPA Beri Dukungan Penuh untuk Kapolri Jenderal Suyudi
    10 Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
    11 Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
    12 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    13 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    14 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    15 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    16 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    17 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    18 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    19 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    20 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    21 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    22 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com