Tujuh Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah
Sabtu, 25-04-2026 - 21:15:17 WIB
Baca juga:
   
 

Makassar, - Proses pemeriksaan sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah kembali menjadi sorotan tajam publik. Persidangan ini mengungkap dinamika hukum yang rumit serta dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 ini memunculkan polemik hukum. Pihak terperiksa diketahui menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan. Namun, langkah ini ditentang keras oleh kuasa hukum Ishak Hamzah karena dianggap tidak relevan, berpotensi menyesatkan, dan dijadikan "tameng" untuk membenarkan dugaan pelanggaran prosedur serta HAM.
 
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan fakta yang terungkap, Ishak Hamzah sebelumnya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel. Namun alih-alih mendapatkan keadilan, hasilnya justru menambah pasal pemalsuan surat akibat perbedaan nomor persil tanah (Persil 31 vs Persil 21).
 
Menariknya, terungkap fakta bahwa dokumen yang dipermasalahkan tersebut bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari pihak lain yang pernah dilaporkan terkait penggelapan dokumen pada tahun 2011.
 
Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menilai proses penyidikan dalam kasus ini berjalan tidak profesional dan tidak objektif. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
 
Pengabaian terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan kegagalan menguji substansi kepemilikan lahan.
Penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dianggap sebagai pemaksaan konstruksi hukum hanya karena perbedaan nomor persil yang diklaim sebagai kesalahan ketik (typo).
Penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
 
Salim Agung bahkan menilai kasus ini sebagai indikasi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif atau mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai institusi, tidak hanya kepolisian tetapi juga oknum dari BPN, Bapenda, hingga aparat kelurahan/kecamatan.
 
Dalam sidang etik, Iskandar Efendi selaku pihak terperiksa berusaha menggunakan Putusan Praperadilan No. 41 sebagai perlindungan hukum. Namun, langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi serta PERMA No. 4 Tahun 2016.
 
Regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, tidak bisa diulang atau diajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga tidak seharusnya dijadikan alat bukti atau dasar pembelaan dalam persidangan kode etik untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar aturan.
 
Akibat skandal ini, sedikitnya 7 oknum anggota Polri dari berbagai level, termasuk Kabag Wasidik dan jajaran penyidik, terseret dan menjadi objek pemeriksaan. Mereka terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.
 
Saat ini, Divisi Propam Polda Sulsel terus menindaklanjuti laporan ini untuk memproses pelanggaran kode etik bagi oknum yang terbukti bersalah. Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat.


(Robby)
 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com