Surat Pengelola Pasar Pakai Kop Dinas, Dugaan Lemahnya Pengawasan Dinas Perdagangan Madina Terkuak
Sabtu, 25-04-2026 - 19:29:24 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mandailing Natal, - Beredarnya surat pengelola Pasar Baru Panyabungan yang menggunakan kop resmi dinas memicu pertanyaan serius soal tata kelola pemerintahan di Mandailing Natal.


Surat tertanggal 12 Maret 2026 itu ditandatangani Leli Paridah Nasution selaku pengelola pasar. Dalam isi surat, disampaikan penghentian sementara pembayaran token listrik melalui pengelola karena adanya proses hukum di Polres Mandailing Natal.


Persoalan muncul ketika surat tersebut menggunakan kop resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal. Sementara, penandatangan bukan pejabat struktural yang memiliki kewenangan administratif dalam tata naskah dinas.


Penggunaan atribut resmi ini dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan. Sejumlah pengamat menilai, surat resmi instansi harus diterbitkan oleh pejabat berwenang atau melalui pendelegasian yang sah.


“Penerbitan surat resmi instansi harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki otoritas. Jika tidak, dokumen berpotensi cacat prosedur dan menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar sumber yang mengikuti persoalan ini.


Kondisi ini juga mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan internal di Dinas Perdagangan Mandailing Natal. Sebab, setiap surat resmi seharusnya melalui proses administrasi seperti registrasi, penomoran, hingga pengarsipan.


Jika surat dengan kop dinas bisa beredar tanpa kontrol ketat, maka fungsi pengawasan pimpinan perangkat daerah patut dipertanyakan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem birokrasi yang perlu segera dibenahi.


Selain itu, isi surat yang menyinggung penghentian pembayaran listrik membuka dugaan adanya mekanisme pengelolaan listrik kios oleh pihak pengelola pasar. Praktik ini memunculkan pertanyaan tentang dasar regulasi dan transparansi pengelolaan.


Jika benar berlangsung tanpa aturan jelas, maka persoalan tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas keuangan dan pelayanan publik. Potensi pengelolaan dana di luar sistem resmi menjadi perhatian serius.


Aktivis pemerhati tata kelola daerah mendesak pemerintah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


“Publik perlu penjelasan terbuka terkait mekanisme pembayaran listrik, siapa yang mengelola, dan apakah tercatat resmi. Ini menyangkut akuntabilitas,” ujar seorang aktivis.


Kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Tanpa pembenahan, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan merusak kepercayaan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perdagangan Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kewenangan penerbitan surat maupun mekanisme pembayaran listrik di Pasar Baru Panyabungan.


(Magrifatulloh).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com