Hutan Gundul Banjir Bandang Simpati Makan Korban, Pengawasan Dinas Kehutanan Pasaman Dipertanyakan
Rabu, 15-04-2026 - 17:35:18 WIB
Keterangan foto tumpukan pohon akibat hujan lebat di Kecamatan Simpati, Kabpaupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga:
   
 

 


Pasaman, - Banjir  bandang di Nagari Alahan Mati Utara, Selasa, 14 April 2026 sore menyeret korban yang diketahui bernama Dewi Hayati (50) dalam pencarian dan Meji Ardi (37) telah meninggal dunia merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat.


Selain tingginya curah Hujan, banjir ini sepertinya juga dipicu oleh Pembalakan hutan (Ilegal loging) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga fungsi hutan untuk menyerap air hujan yang turun tidak maksimal sehingga mengakibatkan banjir bandang.


Hal ini dikuatkan dengan banyaknya Tumpukan kayu gelondongan dan batang pohon tumbang yang berserakan di aliran sungai di lokasi Banjir, dengan latar bukit yang terlihat gundul di salah satu sisinya. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait maraknya penebangan liar dan lemahnya pengawasan hutan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, jalur tanah longsor terlihat jelas membelah bukit di belakang area persawahan. Kayu-kayu berukuran besar bercampur lumpur dan bebatuan menutup aliran air, diduga terbawa longsor dari atas.


Warga sekitar menduga kondisi ini akibat maraknya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Minimnya pengawasan dari Dinas Kehutanan disebut menjadi salah satu penyebab hutan menjadi gundul dan rawan longsor.


"Kalau hutan di atas gundul terus, longsor bawa kayu gelondongan seperti ini akan terus terjadi. Sawah kami juga terancam," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Sebelumnya masyarakat simpati sudah pernah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum dikarenakan aktifitas penebanagan kayu diwilayah mereka sudah meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat, namun surat tersebut hanya menjadi arsip Bagi pemerintah dan tidak pernah ditindak lanjuti.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kehutanan terkait temuan kayu gelondongan dan bukit gundul tersebut. 


Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan patroli rutin untuk mencegah penebangan liar serta adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kondisi hutan dengan rebosisasi atau penanaman kembali.


Penebangan hutan tanpa izin dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta. 


Dengan terjadinya banjir dan menewaskan 1 satu orang dan hilang satu orang,  bencana alam tersebut sudah memberi peringatan  melalui alam dan masyarakat biasa yang menjadi korban.


Semoga dengan kejadian ini, Pejabat berwenang yang memegang kendali pengawasan hutan di Kabupaten Pasaman dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas penebangan pohon secara liar (ilegal) dikawasan hutan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com