PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Soroti Dugaan Cacat Pembuktian di Persidangan
Kamis, 09-04-2026 - 18:24:53 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara yang menimpa Refpin Akhjaina Juliyanti, seorang pekerja rumah tangga (ART) di Bengkulu, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.


Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang diajukan oleh Refpin Akhjaina Juliyanti kepada PERMAHI, yang berisi permintaan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap perkara yang dihadapinya, dengan alasan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.


Refpin didakwa dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Agustus 2025. Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 2,8 tahun yang diasuh oleh Refpin selama kurang lebih 47 hari masa kerjanya sebagai ART.


Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar pada kaki kiri.  Atas dasar tersebut, perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa adanya penyelesaian pada tahap sebelumnya.


Namun demikian, PERMAHI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pembuktian yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana.


Pertama, alat bukti yang digunakan dalam perkara ini diduga hanya bertumpu pada keterangan seorang anak berusia 2,8 tahun. Dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan anak di bawah umur, terlebih yang belum cakap secara psikologis dan kognitif, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah tanpa didukung alat bukti lain yang kuat dan saling berkaitan.


Kedua, PERMAHI menyoroti hasil visum et repertum yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Terdapat indikasi bahwa proses penyusunan visum tidak dilakukan secara komprehensif atau terdapat bagian yang tidak diungkap secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan bias dalam konstruksi perkara.


Direktur LKBH PERMAHI, Muttaqien Heluth menegaskan bahwa kejanggalan dalam pembuktian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip dasar keadilan.


“PERMAHI memandang perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan pidana. Jika pembuktian dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang mencederai asas due process of law dan praduga tak bersalah,” 


“Kami melihat adanya problem serius dalam penggunaan alat bukti, khususnya ketika keterangan anak dijadikan dasar utama tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai. Selain itu, visum sebagai alat bukti penting juga harus diuji transparansi dan objektivitasnya. Jika tidak, maka konstruksi perkara menjadi rapuh secara hukum,” jelas Muttaqien.


Lebih lanjut, Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum.


“Refpin adalah pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan struktural dalam penanganan perkara ini,” ujar Ralan.


Sebagai langkah konkret, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta untuk mengungkap dugaan kejanggalan secara terbuka dan akuntabel.


PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta pegiat hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini, demi menjaga marwah hukum dan mencegah terjadinya preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.


“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan tekanan, tetapi harus berdiri di atas bukti yang sah dan proses yang adil,,” tegas Ralan.


(Rifai).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com