Tak Penuhi Denda Rp4,2 Triliun, Satgas PKH Pasang Plang Sita Tambang Ilegal Milik Samin Tan
Rabu, 08-04-2026 - 10:49:00 WIB
Satgas PKH saat pasang plang sita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terkait kasus korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan, pada  Selasa (7/4/2026).


Pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung  dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie S selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh, bersama unsur Kejaksaan, Polri, TNI, dan kementerian terkait lainnya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah penetapan tersangka terhadap Samin Tan pada Maret 2026.


“Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Anang.


Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT AKT, anak usaha dari Borneo Lumbung Energi & Metal.


Pakar Hukum Yakin Kejagung Tuntaskan Kasus Samin Tan
Perkara ini terkait aktivitas penambangan batubara di Murung Raya berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diteken pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.


Meski kontrak telah berakhir, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hingga 2025. Aktivitas tersebut dinilai ilegal karena menggunakan izin yang tidak sah.


“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batu bara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” kata Syarief.


Menurut penyidik, kegiatan itu dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara negara yang menerbitkan izin tidak sah. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Saat ini, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat. Perhitungan kerugian negara juga masih dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas PKH pada 2025. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyebut PT AKT termasuk perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin.


Satgas mencatat PT AKT menguasai sekitar 1.699 hektare lahan tambang setelah izin dicabut. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Satgas telah meminta pertanggungjawaban administratif.


PT AKT juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas ilegal tersebut. Namun, sanksi itu tidak dipenuhi, sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum oleh Kejaksaan.


Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. 


(**).


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com