Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Plat Merah dan Usut Ilegal Gain 160 Miliar
Rabu, 08-04-2026 - 09:20:48 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H.
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan langkah tegas dan terukur. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan terbaru dua perkara besar yang tengah menjadi perhatian publik.


Dalam siaran pers Nomor: PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2026, dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010–2014.


Kelima tersangka yang ditahan yakni berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat strategis di lingkungan bank pemerintah pada masanya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.


Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni KA dan TP tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis, sedangkan satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan pasca operasi di Jakarta.


Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Kasus ini bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat. Dalam praktiknya, terjadi kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta sebagai operator jasa pemanduan, yakni CV. R dan PT. A.


Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pungutan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas yang tidak disetorkan ke kas daerah. Dari praktik tersebut, diduga telah terjadi keuntungan ilegal (illegal gain) yang mencapai kurang lebih Rp160 miliar.


Dalam keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.


“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepercayaan publik adalah amanah yang harus kami jaga,” tegas Vanny.


Ia juga menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh pihak agar mendukung proses penegakan hukum.


“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutupnya dengan nada tegas, bijak, dan penuh integritas.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com