BNN Desak Penguatan Kewenangan dan Nomenklatur Lembaga dalam RUU Narkotika Baru
Rabu, 08-04-2026 - 00:43:34 WIB
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Selasa (7/4/2026).
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. 


Hal ini disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026).


Dalam RDP, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.


Salah satu poin krusial yang disorot adalah usulan agar nomenklatur atau penyebutan lembaga "BNN RI" tetap dicantumkan secara eksplisit dalam substansi RUU yang baru. 


BNN menyoroti implikasi serius jika nama lembaga tersebut dihilangkan, yang dapat berdampak pada hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. 


Dalam rapat tersebut, BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan PNS.


"BNN mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan," pungkas Suyudi Ario Seto.


Hal ini dipandang perlu karena pengungkapan awal jaringan narkotika seringkali bermula pada tahap penyelidikan yang bersifat tertutup (covert). 


Selain itu, BNN meminta jangka waktu penangkapan dikembalikan menjadi 3x24 jam dan dapat diperpanjang 3x24 jam lagi, mengingat rumitnya pengungkapan jaringan narkotika yang seringkali terputus.


Terkait penanganan penyalahguna, BNN mendorong beberapa perubahan signifikan, di antaranya ambang batas (threshold): penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi menggunakan standar biologi LD50, melainkan didasarkan pada "Unit Dosis Harian" (1-3 hari konsumsi) untuk memastikan mereka mendapatkan hak rehabilitasi dan bukan dipidanakan sebagai pengedar.


Kemudian, Tim Asesmen Terpadu (TAT)


 BNN mengusulkan agar hasil TAT memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan pedoman penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana. 


Selanjutnya, standardisasi layanan: mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) untuk seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.


Di sisi lain, BNN mengakui masih adanya kekurangan fasilitas rehabilitasi, di mana layanan rehabilitasi tingkat Kabupaten/Kota baru mencakup sekitar 42% dari jumlah ideal.


Menutup pernyataannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. 


BNN berharap RUU ini menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban penyalahgunaan narkoba.


(**)


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com