LBH Suara Panrita Keadilan Kawal Kasus Jurnalis, Polres Pangkep Arahkan Pelapor Melalui Mekanisme Dewan Pers
Selasa, 07-04-2026 - 17:14:20 WIB
Baca juga:
   
 

 


Sulsel, - Perjuangan teman-teman dari LBH Suara Panrita Keadilan Dan Rekan Media yang ada Sulawesi Selatan dalam mengawal perkara yang menimpa jurnalis atas nama Sabaruddin dan Aminah di Polres Pangkep patut diapresiasi.


Dalam proses pendampingan tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Dua jurnalis bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah kode etik jurnalistik.


Sehingga, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihak Polres Pangkep merekomendasikan kepada pelapor Muhammad Fadly agar menempuh jalur yang tepat, yaitu melalui Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani persoalan etik jurnalistik.


"Langkah ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara yang melibatkan profesi jurnalis harus mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Tak hanya itu langkah Penyidik Polres Pangkep juga patut kita Apresiasi," ungkap Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan melalui Akmaluddin, Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime. (06/04/2026).


LBH Suara Panrita Keadilan akan terus berkomitmen untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum demi tegaknya keadilan serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Putusan MK Sengketa Pers Melalui Mekanisme Dewan Pers


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK memutuskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung pidana atau perdata.


Produk jurnalistik yang sesuai kode etik tidak boleh langsung digugat, menjadikan Dewan Pers sebagai forum utama untuk mencegah kriminalisasi wartawan.


Poin Penting Putusan MK (Nomor 145/PUU-XXIII/2025):


Penyelesaian Lewat Dewan Pers: Sengketa pers yang timbul dari pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.


Ultimum Remedium 


Sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.


Perlindungan Jurnalis: Wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas hasil kerja jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik.


Kriminalisasi


Putusan ini bertujuan mencegah kriminalisasi Pers, di mana tuntutan hukum hanya dapat dilakukan jika mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.


Putusan ini menegaskan kembali peran penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melindungi kerja jurnalistik, sebagaimana disampaikan oleh Dewan Pers dan AJI.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com