PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis: Yurisdiksi Khusus sebagai Manifestasi Lex Specialis
Senin, 06-04-2026 - 09:58:08 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menanggapi polemik mengenai wacana pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum dengan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka teoritik hukum yang lebih mendalam, bukan sekadar reaksi normatif atau tekanan opini publik.


Dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, sistem peradilan militer merupakan manifestasi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni norma hukum yang bersifat khusus mengesampingkan norma yang bersifat umum. Dengan demikian, eksistensi peradilan militer tidak dapat dipahami semata sebagai varian dari peradilan umum, melainkan sebagai rezim hukum tersendiri yang lahir dari kebutuhan spesifik institusi militer.


“Pidana militer tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia dibangun di atas struktur nilai yang berbeda, yakni disiplin, hierarki komando, serta kepentingan strategis pertahanan negara. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa diseragamkan dengan hukum pidana umum yang berorientasi pada relasi sipil,” ujar Azhar.


Secara normatif, eksistensi peradilan militer di Indonesia memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur yurisdiksi, kompetensi absolut, serta mekanisme penegakan hukum terhadap subjek militer. Pengaturan ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang secara substansial mengonstruksi delik-delik khas militer, seperti desersi, insubordinasi, hingga pelanggaran terhadap perintah dinas.


Dalam kerangka teoritik, hukum pidana militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai instrumen preventif dan korektif dalam menjaga kohesi institusional. Hal ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah yang menegaskan bahwa hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat direduksi ke dalam sistem hukum pidana umum. Senada dengan itu, R. Soeprapto menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer bersifat eksklusif dan tidak dapat dicampuradukkan tanpa mengganggu integritas sistem hukum itu sendiri.


Lebih jauh, dalam pendekatan Teori Sistem Hukum, peradilan militer dapat dipahami sebagai subsistem yang memiliki otonomi relatif dalam kerangka sistem hukum nasional. Upaya mengintegrasikannya secara penuh ke dalam peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik, karena adanya perbedaan paradigma antara hukum sipil yang berorientasi pada individual liability dan hukum militer yang menekankan institutional responsibility.


Namun demikian, Azhar mengakui bahwa kritik terhadap peradilan militer, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas, merupakan bagian dari dinamika negara hukum modern. Dalam konteks Rule of Law, setiap sistem peradilan, termasuk militer, tetap harus tunduk pada prinsip supremasi hukum, due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.


“Reformasi tidak boleh dimaknai sebagai dekonstruksi total. Yang dibutuhkan adalah penguatan mekanisme kontrol, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas publik, tanpa harus menghilangkan karakter khusus yang menjadi fondasi peradilan militer itu sendiri,” tegasnya.


Dengan demikian, perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer seharusnya ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kebutuhan akan keadilan substantif dan kepentingan menjaga stabilitas serta efektivitas institusi pertahanan negara. Dalam konteks ini, mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukanlah bentuk resistensi terhadap reformasi, melainkan upaya menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional.


(Rifai).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com