Sidang Korupsi Pertamina, Anang Supriatna: Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Minggu, 05-04-2026 - 17:08:25 WIB
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026),
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya indikasi kuat keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi kunci, Irawan Prakoso.


JPU Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa keterangan saksi dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebelumnya telah terungkap. Irawan Prakoso diketahui membantah adanya sejumlah pertemuan penting terkait proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang melibatkan PT Pertamina, termasuk komunikasi yang diduga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.


Padahal, dalam pertimbangan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengakui adanya fakta bahwa saksi melakukan desakan dalam proses tersebut. Perbedaan mencolok ini dinilai JPU sebagai upaya menutupi kebenaran di bawah sumpah.


Atas dasar itu, JPU secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.


Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa institusi kejaksaan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.


“Setiap keterangan dalam persidangan merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil. Kami tidak akan mentolerir adanya upaya manipulasi fakta, apalagi di bawah sumpah. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan dapat menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab hukum.


“Kami mengimbau seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Kejujuran adalah fondasi keadilan. Siapa pun yang mencoba mengaburkan fakta harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tambahnya dengan nada tegas namun tetap humanis.


Sementara itu, Tri Sutrisno menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mencermati setiap perkembangan dalam persidangan, termasuk konsistensi keterangan para saksi lainnya.


“Kami memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum. Jika ditemukan indikasi keterangan yang tidak benar, maka langkah hukum akan diambil secara proporsional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.


Majelis Hakim sendiri menyatakan akan mempertimbangkan permohonan JPU tersebut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai dilakukan. Kejaksaan pun menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.


(Sudirlam).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com