Solar Subsidi Dijarah! Praktik ‘Pengangsu’ di Sidorejo Salatiga Diduga Biang Kelangkaan BBM
Jumat, 03-04-2026 - 13:40:51 WIB
Baca juga:
   
 

 


Salatiga, - Dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah Jalan Pattimura No. 65, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis malam (02/04/2026) sekitar pukul 21.16 WIB.


Aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengangsu BBM subsidi dengan pemilik usaha yang dikenal bernama Birowo/ oknum yang beck up adalah oknum kopassus Anjar ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, praktik tersebut diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha kecil.


Warga sekitar menyebut, aktivitas pengisian BBM dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan yang sama maupun berbeda, dengan pola yang terstruktur. Modus ini kerap digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.


Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia BBM


Fenomena ini kembali membuka borok klasik tata kelola distribusi energi bersubsidi. Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pemerintah seolah kalah oleh “mafia solar” yang secara terang-terangan menggerogoti hak rakyat kecil. Subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku UMKM justru bocor ke tangan para spekulan.


Lebih ironis lagi, kejadian ini berlangsung di ruang publik, pada waktu yang tidak tersembunyi, seolah menantang aparat untuk bertindak—atau justru menguji sejauh mana ketegasan hukum ditegakkan.


Diduga Langgar Hukum:


Ini Pasal yang Mengintai
Praktik pengangsu BBM subsidi secara ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja


Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana.


Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 53 UU Migas:


Melakukan kegiatan usaha hilir (niaga BBM) tanpa izin usaha yang sah.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


Jika terdapat unsur penipuan atau perbuatan curang dalam distribusi, pelaku juga bisa dijerat pasal tambahan.


Aparat Harus Turun Tangan, Jangan Tutup Mata


Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Salatiga, serta instansi terkait seperti Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan investigasi mendalam.


Penindakan tegas bukan hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.


Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial. Rakyat kecil antre berjam-jam, sementara para pengangsu justru bebas menimbun.


Penutup: Jangan Tunggu Krisis Membesar


Kasus di Sidorejo ini harus menjadi alarm keras. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merampas hak masyarakat.


Jika hukum masih punya taring, maka inilah saatnya dibuktikan.


(Ahmad).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com