Diduga Menunggak, Motor Warga Dihadang dan Ditarik Paksa Oknum Kolektor Dijalan Umum
Senin, 30-03-2026 - 21:47:29 WIB
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung secara mengejutkan dengan cara menghadang kendaraan korban tepat di tengah jalan raya.
 
Insiden yang terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA ini menimpa Harun (39). Saat kejadian, motor miliknya yang merupakan jenis Honda Genio warna hitam sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS.
 
Kejadian berlangsung di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor yang berasal dari perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF).
 
Saat istri korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, tiba-tiba kendaraannya dihadang dan ditarik paksa oleh sekelompok orang tersebut. Tindakan ini tentu saja sangat mengejutkan dan menakutkan bagi korban.
 
Harun selaku pemilik kendaraan menyayangkan keras tindakan tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak profesional, menakutkan, membahayakan nyawa, serta sangat mengganggu ketertiban umum.
 
Kronologi semakin mencuat setelah Harun mengaku sudah berjanji akan melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, saat ditemui oleh petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Artasning, Harun sudah berjanji akan melakukan pembayaran tepat pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Namun, janji tersebut seolah diingkari dengan dilakukannya penarikan paksa terhadap istrinya.
 
Penarikan ini diduga dilakukan lantaran adanya tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Meskipun demikian, cara penarikan dengan menghadang di jalan raya dinilai sangat melanggar hukum dan membahayakan keselamatan berkendara.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
 
- Pasal 274 (mengganggu kelancaran lalu lintas).
- Pasal 368 KUHP (ancaman kekerasan).
- Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama atau pengeroyokan).
 
Perlu diketahui, petugas penagih bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau mengamankan kendaraan di jalan raya. Mekanisme penarikan yang sah menurut hukum harus dilakukan melalui jalur hukum, negosiasi, atau dengan surat perintah resmi, bukan dengan cara anarkis di jalan umum.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com