Kriminalisasi Amsal Sitepu Dinilai Ancam Ekosistem Industri Kreatif
Senin, 30-03-2026 - 17:51:47 WIB
Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini tidak lagi dipandang sebagai perkara pidana biasa. Sejumlah kalangan menilai, kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi nalar penegakan hukum sekaligus cermin sejauh mana negara hadir melindungi pelaku ekonomi kreatif.


Amsal diketahui merupakan pekerja seni yang menjalankan usaha jasa videografi melalui CV Promiseland. Ia menawarkan layanan pembuatan video profil desa kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pola kerja yang dijalankan tergolong lazim: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil yang bahkan telah dipublikasikan oleh pihak desa.


Secara faktual, hubungan yang terbangun adalah relasi kontraktual antara penyedia dan pengguna jasa. Amsal tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, tidak terlibat dalam penyusunan administrasi keuangan, serta tidak bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi domain kepala desa.


Namun, situasi berubah drastis pada 19 November 2025. Saat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Karo, status Amsal langsung ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan pada hari yang sama. Kurang dari sebulan kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, ia didakwa di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.


Dasar tuduhan tersebut bertumpu pada penilaian auditor yang menganggap harga jasa pembuatan video profil desa yang diterima Amsal tidak wajar dan melebihi standar pembanding.


Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, menilai kasus ini menunjukkan pergeseran berbahaya dalam praktik hukum.


“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum kehilangan proporsinya. Perbedaan penilaian harga jasa diubah menjadi dugaan korupsi, sementara fakta bahwa yang bersangkutan hanyalah pelaku jasa diabaikan. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.


Menurut Fauzan, kegagalan membedakan antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran menjadi akar persoalan. Dalam prinsip hukum yang sehat, pertanggungjawaban pidana seharusnya melekat pada pihak yang memiliki kontrol atas anggaran, bukan pada pelaksana teknis di lapangan.


Ia menambahkan, perluasan subjek pidana seperti ini berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pelaku industri kreatif.


“Kalau logika ini dipertahankan, maka setiap desainer, videografer, atau pekerja kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah bisa sewaktu-waktu dituduh merugikan negara hanya karena perbedaan tafsir harga. Ini tidak hanya tidak adil, tapi berbahaya,” tegasnya.


Kasus ini juga menyoroti lemahnya kerangka regulasi dalam melindungi pelaku ekonomi kreatif. Di satu sisi, negara mendorong sektor ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap para pelakunya dinilai belum memadai.


Perhatian dari Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah melampaui ranah individu dan masuk ke wilayah kebijakan publik.


Langkah cepat dari Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mendapat apresiasi. Penangguhan penahanan terhadap Amsal pasca RDPU dinilai sebagai bentuk komitmen awal dalam menjaga keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif.


Ke depan, kasus seperti ini dinilai tidak boleh terulang. Dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif mencapai 27,4 juta orang, kebutuhan akan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif menjadi mendesak.


Penguatan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi berbasis tafsir subjektif, serta memastikan industri kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.


(Ahmad).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com