Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kredit Macet PT BSS dan PT SAL
Jumat, 27-03-2026 - 20:17:22 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah mencapai 115 orang, kami menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka,” tegas Vanny.


Delapan tersangka tersebut merupakan pejabat strategis di salah satu bank pemerintah pada periode berbeda, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Divisi Analisis Risiko Kredit, hingga Group Head di bidang terkait. Mereka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.


Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT. BSS pada tahun 2011 senilai lebih dari Rp760 miliar, serta pengajuan serupa oleh PT. SAL pada tahun 2013 sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.


Akibatnya, fasilitas kredit dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau macet, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.


“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, agar menjalankan kegiatan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sekali-kali memanipulasi data atau menyalahgunakan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya dengan tegas.


Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.


“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di negeri ini,” tambahnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com