Cara Satgas PRR Pastikan Bantuan Hunian bagi Penyintas Bencana Tepat Guna dan Sasaran
Selasa, 24-03-2026 - 22:23:07 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana di Sumatera dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan  data yang diverifikasi berlapis, serta  pilihan skema yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan seluruh bantuan pemerintah dalam penyediaan hunian, baik hunian sementara (huntara),  hunian tetap (huntap), maupun penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), dilakukan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah dan diverifikasi secara ketat.


“Data dari Pemda diverifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik), yang akan menentukan ini betul (rusak) ringan, ini betul (rusak) sedang,” ujar Tito di Jakarta, Senin (23/3/2026).


Menurut Tito, pendekatan berbasis data ini menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan setiap penyintas mendapatkan skema hunian yang paling sesuai dengan kondisi dan preferensi mereka.


Ia menjelaskan sejak awal penanganan, pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat terdampak, yakni tinggal di huntara, menerima DTH untuk tinggal mandiri dengan menyewa rumah atau tinggal bersama sanak keluarga, atau membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan.


“Kalau yang mau di huntara ya di huntara, tapi kalau mau tinggal di rumah keluarga atau sewa nanti diberikan uang dari BNPB itu Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan,” tuturnya.


Lebih lanjut, Tito menuturkan bantuan perbakan hunian tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan dana perbaikan Rp15 juta dan bantuan sebesar Rp30 juta untuk rumah rusak sedang. Sementara untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian tetap.


Untuk rumah rusak berat, Satgas PRR juga memberikan opsi pemberian bantuan Rp60 juta jika penyintas bencana ingin membangun mandiri rumahnya. Namun, pemberian bantuan itu diberikan dalam dua tahap agar dana tersebut digunakan secara tepat guna untuk membangun rumah yang rusak.


Opsi lainnya, adalah pembangunan huntap, yang dalam pelaksanaannya, terdapat dua konsep utama, yakni pembangunan di lokasi semula (in situ) dan pembangunan secara komunal di lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah daerah. Kedua pendekatan ini juga ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan pilihan masyarakat.


“Yang minta in situ itu dibangunkan di tanah mereka oleh BNPB. Kalau yang mau satu kompleks, dibangunkan oleh Menteri PKP di tanah yang disiapkan Pemda,” ungkapnya.


Untuk memastikan akurasi data, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga terdampak. Pendataan tersebut kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum proses pembangunan dimulai.


Tito menekankan kecepatan pembangunan hunian sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan data dari daerah. Tito bahkan menyebut pemda bisa membentuk satuan tugas (satgas khusus) atau tim untuk pendataan


“Jadi makin cepat mereka (pemda) mendata, setelah itu BPS akan turun melakukan verifikasi. Setelah BPS validasi, eksekusi pembangunan oleh BNPB atau Kementerian PKP atau nanti ada penugasan khusus,” kata Tito.


Langkah komprehensif ini, lanjut Tito, menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan seluruh penyintas segera mendapatkan hunian yang layak.


Satgas PRR optimistis, dengan pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah, penyaluran bantuan terkiat hunian dapat dipercepat sekaligus memastikan ketepatan sasaran bagi seluruh penyintas bencana di Sumatera.


(Ferdio).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com