Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor di Bangkala, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
Jeneponto, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 14 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Musliadi.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama, Muh. Erwin Yunus Bin Yunus (22), tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.
Korban, Musliadi (26), memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi AA 2517 BJ di kolong rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun saat memeriksa kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Lingkungan Bontorannu.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebilah senjata tajam jenis badik, 1 unit kulkas merek Sharp satu pintu,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Musliadi bersama seorang rekannya berinisial Hamka.
Pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp1.100.000. Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Selain kasus tersebut, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lainnya sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel atas nama pelapor Sudarni.
Dalam kasus itu, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang berinisial Hamka dan Randi.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak sebagaimana tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LI/597/XII/2025/Reskrim.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bersama rekannya pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka telah lebih dahulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang terkait dengan salah satu laporan polisi masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob Polres Jeneponto.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Jeneponto menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Robby/Dali).
Komentar Anda :