Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor di Bangkala, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
Minggu, 15-03-2026 - 13:27:18 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jeneponto, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.


Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.


Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 14 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Musliadi.


“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.


Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama, Muh. Erwin Yunus Bin Yunus (22), tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.


Korban, Musliadi (26), memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi AA 2517 BJ di kolong rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun saat memeriksa kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Lingkungan Bontorannu.


Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.


Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebilah senjata tajam jenis badik, 1 unit kulkas merek Sharp satu pintu,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga telah dimodifikasi.


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Musliadi bersama seorang rekannya berinisial Hamka.


Pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.


Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp1.100.000. Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk membeli narkoba.


Selain kasus tersebut, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lainnya sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel atas nama pelapor Sudarni.
Dalam kasus itu, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang berinisial Hamka dan Randi.


Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak sebagaimana tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LI/597/XII/2025/Reskrim.


Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bersama rekannya pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka telah lebih dahulu diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.


Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang terkait dengan salah satu laporan polisi masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob Polres Jeneponto.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Polres Jeneponto menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan hasil curian.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


(Robby/Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com