Sidang Terdakwa Ilman Suhdi, JPU Mengajukan Hadirkan 32 Saksi
Kamis, 12-03-2026 - 16:59:57 WIB
Pasaman, - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilman Suhdi panggilan Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari total 32 saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan di antaranya saksi korban, saksi pelapor, serta dua orang saksi lainnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mengambil keterangan saksi korban secara terpisah dengan tiga saksi lainnya. Di hadapan majelis hakim, saksi korban Nek Saudah menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat empat orang pelaku.
Namun demikian, korban mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku yang memukul dirinya saat kejadian berlangsung, serta tidak mengetahui siapa yang menyeret dirinya. Karna kondisi pada saat kejadian tidak ada lampu oenerangan.
Korban hanya mengingat sempat dipukul sebanyak dua kali sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Sementara itu, tiga orang saksi lainnya yang juga memberikan kesaksian di persidangan menyatakan tidak mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut. Hal itu karena korban tidak pernah menyebutkan ataupun memberitahukan kepada mereka mengenai siapa yang memukulnya saat kejadian.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan total 32 orang saksi untuk dimintai keterangan di persidangan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman Nelsa Fadilla menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Muhammad Doni menilai keterangan saksi di persidangan banyak tidak mengetahui peristiwa penganiayaan, saksi hanya mengetahui setelah kejadian.
(Sandi).
Komentar Anda :