Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba
Rabu, 11-03-2026 - 16:06:20 WIB
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Arifan Efendi yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026).
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Skandal yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan.


Putusan  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Arifan Efendi yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). 


Dalam persidangan, majelis etik menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.


Ketua Majelis Etik Zulham Effendy menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri.


“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy saat membacakan putusan sidang.


Dalam persidangan terungkap bahwa setoran dari bandar narkoba tersebut berlangsung selama sekitar 11 pekan. 


Dalam Sidang setiap minggu, Arifan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta, sehingga total dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp110 juta.


“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama, dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkap Zulham kepada wartawan.


Majelis etik juga menyoroti sikap Arifan selama proses pemeriksaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait dugaan praktik kongkalikong dengan jaringan peredaran narkoba.


“Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan,” jelasnya.


Ironisnya, Arifan diketahui telah memahami adanya Surat Edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi ataupun menerima uang dari bandar narkoba. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi PTDH.


Persidangan turut mengungkap adanya pertemuan antara Arifan bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, dengan seorang bandar narkoba di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan yang mempermudah aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.


“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan kemudian diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga lebih mudah,” kata Zulham.


Suasana sidang sempat memanas ketika majelis etik mempertanyakan pembebasan seorang tersangka narkoba yang sebelumnya telah diamankan. Arifan berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.


Jawaban tersebut justru memicu teguran keras dari majelis etik yang menilai seorang pimpinan satuan seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.


Putusan PTDH ini merupakan sanksi etik paling berat di lingkungan Polri. Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum pidana, mengingat adanya dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.


Hasil putusan sidang kode etik Polri dalam kasus di Toraja Utara, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam membersihkan aparat yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang serta jaringan narkotika.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com