Skandal Transmigrasi Air Balui, 14 Tahun Hak Rakyat Diduga
Senin, 09-03-2026 - 22:02:55 WIB
Jeritan hati warga Transmigrasi Air Balui Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang 14 Tahun kehilangan hak.
Baca juga:
   
 

 


Musi Banyuasin, - Program transmigrasi yang seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan baru bagi masyarakat justru berubah menjadi kisah panjang penuh ketidakpastian bagi warga transmigrasi di kawasan Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Sudah 14 tahun berlalu sejak masyarakat pertama kali ditempatkan di kawasan tersebut pada tahun 2011. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima hak lahan usaha seluas 2,5 hektare per kepala keluarga sebagaimana yang dijanjikan pemerintah dalam program transmigrasi.


Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka menduga kemungkinan terjadi maladministrasi serius, Masyarakat juga menduga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat dalam pelaksanaan program tersebut.  


Bahkan lebih jauh, warga juga mencurigai adanya kemungkinan rekayasa data administrasi terkait serah terima lahan usaha transmigrasi.


Kecurigaan tersebut muncul setelah masyarakat mendatangi sejumlah pejabat pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menuntut kejelasan hak mereka.


Alih-alih mendapatkan solusi, warga justru menerima jawaban yang membuat mereka semakin heran.


“Kalian semua sudah menerima semuanya lahan usaha, ini bukti datanya,” ujar salah satu pejabat kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan kembali oleh warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.


Pernyataan itu membuat masyarakat terkejut. Sebab menurut mereka, fakta di lapangan sama sekali tidak sesuai dengan data yang ditunjukkan oleh pejabat tersebut.


Menurut pengakuan warga, hingga saat ini mereka belum pernah menerima lahan usaha baik secara fisik di lapangan maupun secara legalitas administrasi.


Lahan Usaha Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit


Kecurigaan masyarakat semakin menguat ketika mereka mengetahui bahwa lahan yang dijanjikan kepada transmigran justru telah digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.


Menurut keterangan warga, kondisi tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak awal penempatan transmigrasi.


Saat itu masyarakat sempat menolak keadaan tersebut karena lahan yang dijanjikan kepada mereka ternyata telah digunakan oleh perusahaan.


Namun penolakan warga disebut berhasil diredam oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam program transmigrasi.


Warga mengungkapkan bahwa Kepala Bidang Penempatan sekaligus pimpinan proyek (Pimpro) saat itu memberikan penjelasan yang menenangkan masyarakat.


Pejabat tersebut menjanjikan bahwa perkebunan kelapa sawit yang sedang dikelola perusahaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi.


“Kami sempat menolak karena lahan sudah digarap perusahaan sawit. Tapi waktu itu kami dihibur dan dijanjikan bahwa kebun tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi,” ungkap salah satu warga.


Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Tahun demi tahun berlalu, masyarakat tetap tidak mendapatkan lahan usaha yang dijanjikan.


Dugaan Pergeseran Koordinat Lahan Permukiman


Permasalahan lain yang juga mencuat adalah dugaan pergeseran titik koordinat lahan permukiman transmigrasi.


Akibat dugaan perubahan koordinat tersebut, masyarakat ditempatkan di wilayah yang disebut tidak layak huni dan kerap terendam air.


Tokoh masyarakat Air Balui, Suprapto, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.


“Kami menduga ada pergeseran titik koordinat lahan perumahan sehingga masyarakat ditempatkan di lokasi yang tidak layak huni. Kami meminta pemerintah melakukan audit investigatif ulang secara menyeluruh,” ujarnya.


Menurut Suprapto, masyarakat merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi pihak-pihak yang diduga memiliki kekuasaan dan modal besar.


“Kami minta dilindungi total oleh negara dan penegak hukum. Yang kami hadapi ini pihak-pihak yang kuat, punya modal, punya kekuasaan. Kami ini hanya rakyat kecil,” katanya.



Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan keadilan atas hak yang telah dijanjikan oleh negara.


“Kami minta audit menyeluruh dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Sudah 14 tahun kami menderita tinggal di tempat yang sering terendam dan tidak layak huni,” tambahnya.



Banner BPN dan Dugaan Proses HGU


Ketegangan kembali meningkat ketika pada 10 Oktober 2025 masyarakat menemukan banner pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Musi Banyuasin di kawasan transmigrasi.


Banner tersebut berisi informasi rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPA.


Dalam pengumuman tersebut tercantum beberapa informasi penting, antara lain: Nomor: 042/PLBA/X/2024, Luas lahan: 818,63 hektare.


Lokasi administrasi: Kecamatan, Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin


Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Musi Banyuasin


Dalam banner tersebut juga disebutkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, maka keberatan dapat disampaikan dalam waktu 30 hari kalender, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Pengelolaan Hak Atas Tanah.


Menanggapi hal tersebut, masyarakat transmigrasi Air Balui segera melayangkan nota keberatan resmi kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.


Namun menurut warga, keberatan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut.


Ironisnya, tidak lama setelah itu patok-patok HGU mulai terpasang di kawasan perkebunan kelapa sawit.


Situasi tersebut memunculkan dugaan baru bahwa lahan yang diduga sebagai hak masyarakat transmigrasi justru diduga sedang diproses untuk diberikan kepada pihak perusahaan.


Potensi Pelanggaran Sejumlah Undang-Undang


Jika dugaan masyarakat tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.


Di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mewajibkan pemerintah menyediakan lahan permukiman dan lahan usaha bagi transmigran.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang pejabat negara melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pemerintahan.


Praktik maladministrasi dalam pelayanan publik juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.


Sementara jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka kasus tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.


Apabila terbukti terjadi rekayasa atau pemalsuan dokumen administrasi, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.


Warga Menuntut Audit Nasional


Bagi masyarakat transmigrasi Air Balui, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan.


Mereka menilai kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap janji negara.


Setelah menunggu selama lebih dari satu dekade, warga kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.


Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta lembaga pengawas negara seperti Ombudsman Republik Indonesia melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam program transmigrasi tersebut.


Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar menuntut lahan.Ini adalah perjuangan panjang rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan atas hak yang dijanjikan oleh negara.


Redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT PPA, Kantor Pertanahan Musi Banyuasin, serta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mendapatkan klarifikasi. 


Redaksi membuka ruang hak jawab semua pihak, Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com