Vanny Yulia Eka Sari Pastikan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Negara Diproses Hukum
Senin, 09-03-2026 - 21:19:38 WIB
Enam tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/3/2026).
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebanyak enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran pers Nomor: PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026, Senin (9/3/2026).


Vanny menjelaskan bahwa proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada hari Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.


Adapun enam tersangka yang diserahkan pada Tahap II yaitu:
1. WS selaku Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT. SAL sejak 2011 hingga sekarang;
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode 2016–2022;
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013;
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012;
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013 serta
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.


Dalam pelaksanaan penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.


Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.


Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa setelah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk dipersiapkan menuju tahap persidangan.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Setiap perkara korupsi harus diproses secara tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta kelengkapan administrasi perkara untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna disidangkan.


Vanny juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang terus mengawal proses penegakan hukum.


“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Dukungan masyarakat dan media sangat penting untuk menjaga transparansi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com