Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas PETI Ilegal, Pembeli dan Penjual Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 04-03-2026 - 14:57:19 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Baca juga:
   
 

Gorontalo, - Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak boleh diperjualbelikan. Baik penjual maupun pembeli dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
‎
‎Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (04/02/2026), di Mapolda Gorontalo, merespons keresahan masyarakat menyusul tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato.
‎
‎Maruly menjelaskan, larangan distribusi emas ilegal diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Emas ilegal yang dimaksud adalah emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
‎
‎“Yang menjual bisa dipidana, yang membeli juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
‎
‎Bahkan, kata dia, dalam kondisi tertentu penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset hasil transaksi emas ilegal.
‎
‎“Jika hasil penjualan itu dibelikan aset atau dialihkan dalam bentuk lain, bisa ditelusuri dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
‎
‎Kedepankan Sosialisasi, Tegakkan Hukum Jika Membandel
‎
‎Ditkrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak dilakukan secara tiba-tiba. Aparat lebih dulu mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan patroli di sejumlah titik pertambangan ilegal.
‎Namun, terhadap pelaku yang tetap beroperasi tanpa izin, penindakan tetap dilakukan.
‎
‎“Kami sudah melakukan himbauan dan langkah preventif. Jika masih membandel, tentu dilakukan penegakan hukum,” jelas Maruly.
‎
‎Menurutnya, tren aktivitas PETI di Gorontalo menunjukkan penurunan signifikan setelah dilakukan penertiban intensif sepanjang 2025 hingga awal 2026.
‎
‎Dorong Percepatan IPR
‎
‎Di sisi lain, Polda Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan bertanggung jawab.
‎Berdasarkan hasil koordinasi terakhir antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, tercatat sudah ada 16 pemohon IPR yang tengah diproses di tingkat provinsi.
‎
‎“Para penambang melalui koperasi diharapkan segera mengajukan permohonan IPR ke pemerintah provinsi,” katanya.
‎
‎Ia menjelaskan, apabila lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan sosial, maka akan diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara jika masuk kawasan hutan produksi terbatas, akan diproses melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‎
‎Dengan percepatan tersebut, aparat optimistis masyarakat yang patuh aturan dapat kembali beraktivitas secara legal, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan pascatambang.
‎
‎Pembeli Wajib Berizin
‎
‎Maruly juga menegaskan bahwa pembeli emas wajib memiliki izin resmi atau berbadan hukum. Emas yang dibeli harus berasal dari sumber yang sah, yakni pemegang IPR, bukan dari aktivitas PETI.
‎
‎“Kalau mengacu regulasi, pembeli emas harus memiliki izin. Dan yang dibeli adalah emas dari hasil legal, bukan dari tambang ilegal,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, asal-usul emas dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan (tracing). Polda Gorontalo juga masih mendalami kemungkinan peredaran emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal.
‎
‎Sejauh ini, dari sejumlah perkara yang ditangani pada 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo. Namun, penyelidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
‎
‎Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak membeli emas dari hasil tambang ilegal serta meminta masyarakat penambang segera mengurus legalitas melalui IPR.
‎
(Rls).




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com