Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo & Kapolsek BHL AKP Halim Kesumo Kawal Kasus 129 TBS Curian
Rabu, 25-02-2026 - 09:06:29 WIB
Baca juga:
   
 

 


Musi Banyuasin, - Komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, bersama Kapolsek Batang Hari Leko (BHL), Halim Kesumo, dalam menyikapi dugaan pencurian 129 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Ghozali di Dusun 7, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Peristiwa tersebut terungkap setelah saksi JR melihat aktivitas panen mencurigakan di kebun yang berbatasan langsung dengan lahan korban. Ia segera memberi tahu Ghozali bahwa sawitnya diduga dipanen oleh dua orang berinisial RC dan RD.


Warga yang mendatangi lokasi mendapati kedua terduga pelaku tengah memanen di kebun korban. Dari tempat kejadian perkara, diamankan barang bukti berupa 129 tandan TBS, satu buah dodos, dan satu unit sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai sekitar 1 ton TBS atau senilai kurang lebih Rp3.200.000.


Derita Panjang Korban: Trauma dan Kerugian Berulang


Bagi Ghozali, kerugian materi hanyalah sebagian kecil dari penderitaan yang ia alami. Ia mengaku berulang kali menjadi korban tindak kejahatan. Rumahnya disebut telah puluhan kali dibobol maling. Bahkan anaknya mengalami trauma berat hingga sempat tidak bersekolah karena pernah ditodong pisau.


Belum pulih dari rentetan kejadian tersebut, kebun sawitnya kembali dipanen tanpa izin oleh diduga oknum dua orang saudara penodong. Tak hanya itu, beruntun, sepeda motor satu-satunya yang menjadi penopang ekonomi keluarga juga kini ikut hilang dicuri.


“Saya ini cuma ingin hidup tenang. Sudah terlalu sering jadi korban. Anak saya sampai trauma. Sekarang motor satu-satunya juga hilang dicuri. Kami harus bagaimana lagi?” ucapnya lirih.


Dugaan Intervensi Jadi Sorotan Publik


Kasus ini semakin menyita perhatian setelah kedua terduga pelaku sempat dibawa ke rumah Kepala Dusun 7 dan dilakukan mediasi tanpa persetujuan korban. Bukannya langsung diserahkan ke pihak kepolisian, keduanya justru dilepaskan.


Jika terbukti menghambat proses hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 221 dan Pasal 222 KUHP tentang menghalangi penyidikan, serta ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa menaati hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.


Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya atas dugaan upaya merintangi proses hukum tersebut.


“Kepala dusun sudah diberi tahu langsung oleh Kapolsek saat audiensi bahwa pelanggaran Rp500 ribu saja bisa diproses hukum. Bukannya diserahkan ke polisi, malah dibuat forum mediasi sepihak. Restorative justice itu kewenangan kepolisian dan harus atas persetujuan korban. Warga capek-capek menangkap basah, nyawa taruhannya, tapi pelaku dilepas lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.


Kapolres Muba: Tidak Ada Ruang untuk Intervensi


Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa perkara ini akan dikawal secara profesional dan tanpa tebang pilih.


“Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum. Jika ada unsur pidana, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menekankan bahwa Polres Musi Banyuasin hadir untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga marwah hukum.


“Penegakan hukum harus berkeadilan. Tugas kami melindungi masyarakat dan memastikan hukum berdiri tegak. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dengan sikap tegas dan berintegritas.


Kapolres juga menginstruksikan jajarannya untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mencoba menghambat proses hukum.


Kapolsek BHL: Proses Tetap Berjalan Sesuai Prosedur


Sementara itu, Kapolsek Batang Hari Leko, Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Agus Kurniawan menegaskan bahwa perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.


“Kami telah memproses laporan yang diterima, sambil menunggu legalitas kepemilikan dari korban serta memanggil Kadus 7. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.


Penyidik masih menunggu kelengkapan bukti kepemilikan sebagai dasar penguatan berkas perkara dan meminta seluruh pihak kooperatif memenuhi panggilan.


Kapolsek memastikan setiap dugaan pelanggaran  baik oleh pelaku pencurian maupun pihak yang diduga menghambat proses hukum  akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


Harapan Akan Keadilan


Di tengah tekanan ekonomi dan trauma mendalam, Ghozali hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan.


 “Penegakan hukum harus tegas supaya ada efek jera. Kami rakyat kecil hanya ingin merasa aman di tanah dan kebun sendiri,” tegasnya.


Dengan komitmen tegas dari Kapolres dan Kapolsek Batang Hari Leko, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan keadilan  demi mengembalikan rasa aman yang lama hilang dari keluarga korban.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com