Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Pembunuhan di Silinda, Pelaku Ditangkap Kurang dari 72 Jam
Selasa, 24-02-2026 - 09:39:11 WIB
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Polres Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Silinda. 


Pelaku ditangkap kurang dari 72 jam setelah kejadian. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2026.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.


Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31). Sementara tersangka adalah S D alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya.


Kejadian bermula saat tersangka mendatangi lokasi tempat pembuatan parang (cakruk). Tak lama kemudian, korban bersama rekannya datang ke lokasi. Tersangka sempat mengusir rekan korban sambil mengeluarkan pisau. Adu mulut pun terjadi antara tersangka dan korban.


Dalam kondisi emosi, tersangka menikam dada kiri korban dan kembali melakukan penusukan yang mengenai bagian pundak kiri korban. Korban sempat melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja, namun akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia.


Hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut, setelah luka tusukan mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.


Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, S.H., M.H bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, S.H., melakukan penyelidikan intensif.


Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. 


Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian korban berlumuran darah, serta dua celana milik korban.


Kepada tersangka dijerat dengan: Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara; dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.


“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung fatal dan konsekuensi hukum yang berat.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com