YLBH CaKRA Bantah Klaim Penghapusan Pasal Penistaan Agama
Senin, 23-02-2026 - 07:18:37 WIB
Baca juga:
   
 

 


Banda Aceh, - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) secara resmi menanggapi pernyataan Direktur CFIRST, Arif Mirdjaja, terkait diskursus hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Sahputra.


YLBH CaKRA menilai klaim yang menyebut “pasal penistaan agama telah dihapus” sebagai bentuk misinterpretasi yuridis yang fatal dan berpotensi menyesatkan opini publik.


Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak Januari 2026 tidak menciptakan kekosongan hukum terhadap perbuatan penghinaan agama. Menurutnya, regulasi tersebut justru melakukan reformulasi delik agar lebih sistematis dan proporsional.


“Sangat tidak berdasar jika dikatakan pasal penistaan agama hilang. Secara gramatikal dan substansial, meski Pasal 156a KUHP lama telah diderogasi, esensinya ditransformasikan ke dalam Pasal 300 KUHP Nasional,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).


Ia menjelaskan, Pasal 300 KUHP Nasional secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang atau melakukan penghinaan terhadap agama maupun kepercayaan yang dianut di Indonesia.


Tafsir Hak Asasi dan Batasannya


Menanggapi argumentasi CFIRST terkait konsep non-derogable rights, Fakhrurrazi menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia tidak bersifat absolut. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28J, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.


“Kebebasan berekspresi tidak boleh bertabrakan dengan ketertiban umum dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.


Menurut Fakhrurrazi, kebebasan beragama merupakan hak untuk memeluk dan menjalankan keyakinan, bukan legitimasi untuk merendahkan atau menghina keyakinan pihak lain. Ia menilai tindakan tersangka di ruang digital bukan sekadar ekspresi, melainkan provokasi yang berpotensi mencederai harmoni sosial, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai syariat.


Dukungan terhadap Polda Aceh


Dalam pernyataannya, YLBH CaKRA juga menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh, khususnya Subdit Siber Ditreskrimsus.


Penahanan terhadap Dedi Sahputra dinilai sebagai langkah preventif yang sah guna menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.


“Kami mendukung penuh profesionalisme aparat. Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga stabilitas daerah dari konten-konten yang memecah belah persatuan,” tutup Fakhrurrazi.


YLBH CaKRA menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perdebatan publik, agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan ketertiban dan kohesi sosial.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com