Kasus Arianto di Tual, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Minta Penyelidikan Komprehensif
Sabtu, 21-02-2026 - 23:40:09 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Arianto Tawakal, 14 tahun, dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara. Organisasi mahasiswa hukum itu mendorong penyelidikan komprehensif dan transparan atas kejadian tersebut.


Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, mengatakan pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Saya atas nama pribadi dan atas nama PERMAHI menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Berdasarkan kompilasi pemberitaan nasional dan informasi yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi saat aparat melakukan penertiban terhadap dugaan balapan liar. Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Arianto disebut sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.


Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan korban diduga dipukul menggunakan helm, tidak membawa senjata, serta tidak melakukan perlawanan yang membahayakan aparat. Keluarga korban juga disebut menyampaikan adanya dugaan intimidasi pascakejadian. Di sisi lain, beredar informasi bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik internal kepolisian.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat rilis resmi yang memuat hasil visum atau autopsi secara terbuka kepada publik. Sejumlah aspek krusialmulai dari penyebab medis kematian, kronologi detail kejadian, hingga kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur penggunaan kekuatan masih menunggu klarifikasi resmi.


Azhar mengatakan, keterbukaan institusi kepolisian menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Penyelidikan yang komprehensif dan sikap tegas kepolisian sangat diharapkan masyarakat. Peristiwa seperti ini berpotensi menjadi memori kolektif yang mendegradasi kepercayaan publik jika tidak ditangani secara transparan,” ujarnya.


Menurut dia, apabila dalam proses pembuktian ditemukan unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ia menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.


PERMAHI menyatakan akan mengambil langkah konstruktif, antara lain mendorong transparansi hasil visum dan kronologi resmi dari Polda Maluku, meminta pengawasan proporsional dari lembaga terkait, serta membuka ruang advokasi apabila keluarga korban membutuhkan pendampingan hukum.


Organisasi itu berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel sehingga kebenaran materiil terungkap dan keadilan ditegakkan, seraya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


(Ahmad/Tim).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com