Melalui Kuasa Hukum Terdakwa Harnojoyo Kembalikan 750 Juta Kerekening Kejari Palembang
Kamis, 19-02-2026 - 14:05:26 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat konferensi Pers penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang.
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan secara resmi perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang.


Dalam Siaran Pers Nomor: PR-08/L.6.2/Kph.2/02/2026, Vanny mengungkapkan bahwa pada Jumat, 13 Februari 2026, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016–2018.


Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).


Uang Dititipkan di Rekening Penampungan Resmi


Vanny menjelaskan bahwa uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


“Setiap pengembalian kerugian negara kami kelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Uang yang dititipkan akan tetap berada dalam rekening penampungan resmi sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap,” tegas Vanny.


Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas


Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.


“Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk itikad, namun proses hukum tetap berjalan. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas tanpa intervensi,” ujar Vanny, Kamis (19/2/2026).


Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memastikan aset daerah dikelola sesuai aturan.


“Kami hadir untuk memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan kepentingan publik,” tambahnya dengan tegas.


Menutup pernyataannya, Vanny menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang terus mengawal proses hukum secara objektif dan berimbang.


“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” pungkasnya.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com