Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Distribusi Semen PT KMM
Senin, 09-02-2026 - 22:58:21 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam siaran pers bernomor PR-05/L.6.2/Kph.2/02/2026, Senin (9/2/2026).


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.


“Penetapan tersangka ini adalah hasil kerja penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun BUMN,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DJ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak memenuhi panggilan penyidik.


Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi mekanisme penunjukan distributor, mengabaikan SOP internal perusahaan, serta memberikan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan dan tanpa pembayaran yang semestinya.


Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya sebesar Rp74,37 miliar.


Vanny menegaskan, Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata dan akan terus mengembangkan perkara guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.


“Siapapun yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang turut serta, akan kami kejar dan kami mintai pertanggungjawaban pidananya. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya dengan nada penindakan.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya serius membersihkan praktik korupsi di sektor strategis.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com